Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › balik nama PBB
balik nama PBB
salam ortax..
rekan rekan syarat balik nama di PBB itu apa aja sec,,
misal dari devoloper ke an Pribadi
dan dari pribadi ke pribadi,,mohon pencerahannya dari rekan rekan
1. syaratnya apa aja
2. prosedure nya bagaimanathanks b4..
salam
belum ada yng coment yaahh,,hehe
syratnya :
1. ajukan permohonan dengan dilampiri foto kopi sertifikat yang telah di balik nama serta foto kopi ktp pemilik baru tersebutTersedia Formulir Mutasi SPPT PBB yg disediakan oleh KPP,data yg harus dilampirkan terdapat disitu..Ada FC sertifikat/Akta Jual Beli,FC KTP, FC STTS & FC SPPT(apabila SPPT ingin diubah d tahun berikutnya),ASLI SPPT (apabila SPPT ingin di ubah d tahun berjalan)
- Originaly posted by MizterHan:
Tersedia Formulir Mutasi SPPT PBB yg disediakan oleh KPP,data yg harus dilampirkan terdapat disitu..Ada FC sertifikat/Akta Jual Beli,FC KTP, FC STTS & FC SPPT(apabila SPPT ingin diubah d tahun berikutnya),ASLI SPPT (apabila SPPT ingin di ubah d tahun berjalan)
Kelupaan sama satu lagi, mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak) >> Disediakan di KPP juga
thanks rekan mizterhan atas pencerahannya
salam
- Originaly posted by salasa:
salam ortax..
rekan rekan syarat balik nama di PBB itu apa aja sec,,
misal dari devoloper ke an Pribadi
dan dari pribadi ke pribadi,,mohon pencerahannya dari rekan rekan
1. syaratnya apa aja
2. prosedure nya bagaimanathanks b4..
Balik Nama / Mutasi nama SPPT PBB adalah proses merubah nama subjek pajak di SPPT PBB.
Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan :
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan di tandatangani (formulirnya bisa di download di http://www.pajak.go.id) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTPKeterangan Tambahan :
1. Proses mutasi tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama / Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang pribadi yang belum memiliki NPWP, akan diberikan NPWP secara jabatan.
3. Apabila mutasi nama tersebut dilakukan atas seluruh objek, maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan. Akan tetapi apabila mutasi nama tersebut atas sebagian objek (karena pemecahan objek pajak) atau ada perbedaan data atau terjadi perbedaan luas maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan/ verifikasi lapangan terlebih dahulu.Batas Waktu Penyelesaian :
1. 3(tiga) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan verifikasi lapangan)
2. 5(lima) hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap (apabila dilakukan verifikasi lapangan)mohon dikoreksi kembali
salam saya setuju sama uraian kiva..:)
walaupun dalam kenyataannya Batasan waktu penyelesaian nya kadang ga sesuai..
pbb tidak usah balik nama boleh nggak ya?terus sanksi apa bila tidak balik nama?
- Originaly posted by hipnotiz:
pbb tidak usah balik nama boleh nggak ya?terus sanksi apa bila tidak balik nama?
tidak apa apa sich g balik nama, dan tidakada snksi kan yang penting WP membayar kewajiban PBBnya.
akan tetapi alangkah baiknya PBB tsb balik nama untuk mengantisipasi hal2 yg tidak diinginkan oleh kedua pihak+negara dikemudian hari.
ex. penjual A pembeli (rekan), jk penjual A meninggal dan rekan belum balik nama, kemudian ahli waris tidak menerima dan mengakui jual beli tsb nanti akan berdmpak berkepanjangan loh.dll.Salam
sependapat dgn rekan setyaindra27..
untuk diingat bahwa SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah/bangunan, jadi secara hukum sebenarnya tidak memiliki kekuatan untuk menentukan siapa pemilik sah atas suatu bidang tanah/bangunan.. PBB merupakan sarana bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk memberikan sumbangsih kita bagi terselenggaranya pembangunan..Semua persyaratan seprti yang di kemukakan kiva….tambahan harus dilakukan balik nama karena ada hubungannya dengan sertifikat…jika tiak melakukan balik nama maka akan terjadi persoalan antara penjual dan pembeli dikemudian hari….
Biasanya balik nama cuma bawa sertifikat aslinya dgn ktp asli pemilik bila perlu di fotocopy. Dan prosesnya biasanya cepat tapi tidak tahu di daerah lain ya. Soalnya ada kantor pajak yang terlalu berbelit – belit dalam menangani ini katanya juga ada yang minta biaya ya.
Di Kantor Pajak, gakada sama sekali yang pake biaya kok, kalo ada yang minta uang catet namanya laporin aja mas..