Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Balik nama rumah atas nama anak setelah ikut TA
Balik nama rumah atas nama anak setelah ikut TA
Saya sdh. ikut TA, salah satunya rumah atas nama anak dan juga satunya lagi atas nama anak2.
Karena niatnya suatu saat memang buat mereka masing2.
Pertanyaannya setelah TA ini apakah HARUS saya balik balik nama ke atas nama saya ?
Apa dampaknya dari sisi hukum pajak saya tdk balik nama?
Atau apa dampaknya dan bagaimana caranya jika rumah atas nama anak tersebut mulai spt berikutnya masuk ke spt anak masing2 ?
Mohon pencerahan donng…
- Originaly posted by Asmat:
salah satunya rumah atas nama anak dan juga satunya lagi atas nama anak2.
Maksud ada yg atas nama istri dan ada juga atas nama anak.
- Originaly posted by Asmat:
Pertanyaannya setelah TA ini apakah HARUS saya balik balik nama ke atas nama saya ?
Secara ketentuan di PMK 141/2016 disebutkan "Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak."
Jadi memang harus dibaliknamakan rekan. - Originaly posted by vandergez:
Secara ketentuan di PMK 141/2016 disebutkan "Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak." Jadi memang harus dibaliknamakan rekan.
bagaimana dengan deposito apakah harus balik nama juga?
- Originaly posted by Asmat:
Karena niatnya suatu saat memang buat mereka masing2.
Kalo memang buat anak2, kenapa dimasukan sebahgai harta di TA orang tuanya.., kalo sudah di TA harus balik nama kalo tidak, bakal kena masalah…
- Originaly posted by Asmat:
Saya sdh. ikut TA, salah satunya rumah atas nama anak dan juga satunya lagi atas nama anak2.
Karena niatnya suatu saat memang buat mereka masing2.
Sebenarnya Bapak dan Anak keturunan satu derajat garis lurus atau semenda tidak perlu ikut TA kecuali a/n orang lain yang bukan keluarga.
Kalau demikian Bapak dan Anak melakukan transaksi Jual Beli.