Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bangun Tower, termasuk PPh?

  • bangun Tower, termasuk PPh?

  • ranto

    Member
    5 May 2009 at 9:48 am
  • ranto

    Member
    5 May 2009 at 9:48 am

    konstruksi tower, apakah termasuk PPh Final Psl 4 (2) atau PPh Pasal 23?

  • edisuryadi2

    Member
    5 May 2009 at 10:06 am

    Diperjelas dulu kasusnya, tapi pada dasarnya kalau pekerjaan atas konstruksi maka termasuk PPh Final Pasal 4(2).

  • Deang

    Member
    5 May 2009 at 11:20 am

    jasa konstruksinya di perjelas dulu karena kalau jasa konstruksi yang termasuk dalam PPH PS23 peraturannya di PMK244/MK.03/2008 tapi kalau jasa konstruksi itu final/ PPH Ps4(2) maka peraturannya di PP51 tahun 2008 nah di peraturan tersebut lebih detail mengenai jasa konstruksi nah perusahaan saudara masuk dalam kategori mana

  • ranto

    Member
    5 May 2009 at 12:46 pm

    misalnya buat Tower Telkom, apakah ini termasuk PPh Final Pasal 4 (2) atau PPh Pasal 23?

  • bobynor

    Member
    5 May 2009 at 12:49 pm

    masuk katagori pph final bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (punya SIUJK)…

  • ranto

    Member
    5 May 2009 at 12:52 pm

    kalau seandainya gak punya SIUJK, apakah termasuk PPh Final juga?

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 1:13 pm
    Originaly posted by ranto:

    kalau seandainya gak punya SIUJK, apakah termasuk PPh Final juga?

    Ya…,
    Bidang konstruksi yg dikenakan/dipotong PPh Ps 23, hanya :
    1. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • hkw_tax

    Member
    5 May 2009 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bidang konstruksi yg dikenakan/dipotong PPh Ps 23, hanya :
    1. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi[u][/u];

    Rekan Begawan , jika seandainya dilakukan oleh WP yg tdk mempunyai SIUJK, berarti masuk kategori PPh 4(2)?

    Mohon pencerahannya.
    Trima kasih.

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 1:56 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Rekan Begawan , jika seandainya dilakukan oleh WP yg tdk mempunyai SIUJK, berarti masuk kategori PPh 4(2)?

    Benar…,
    Pasal 3 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2008 mengatur tentang besaran tarip yang memiki atau tidak memiliki SIUJK

  • hkw_tax

    Member
    5 May 2009 at 2:00 pm

    Terima kasih tanggapannya, rekan Begawan.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now