Forum Ortax Forums e-SPT bangunan saldo menurun

  • bangunan saldo menurun

     ucrit updated 14 years, 1 month ago 6 Members · 12 Posts
  • lisatnk

    Member
    15 December 2010 at 4:53 pm

    selamat sore, saya mau tanya lagi..
    kan secara fiskal, penghitungan penyusutan secara saldo menurun tidak bisa ya? nah, terus kalo misalnya ada perusahaan yg menggunakan metode saldo menurun itu, pengisian e-SPT nya gmn ya? mohon pencerahannya

  • lisatnk

    Member
    15 December 2010 at 4:53 pm
  • begawan5060

    Member
    15 December 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by lisatnk:

    kan secara fiskal, penghitungan penyusutan secara saldo menurun tidak bisa ya?

    Sangat bisa…

  • Rezky

    Member
    15 December 2010 at 5:00 pm

    setau saya metode penyusutan yang diperbolehkan secara fiskal adalah garis lurus dan saldo menurun, yang dimaksud rekan lisatnk mungkin saldo menurun ganda ya?

  • lisatnk

    Member
    15 December 2010 at 5:18 pm

    oh bisa ya? yang ngga bisa saldo menurun ganda? mohon infonya ya bapak2 sekalian

  • Rezky

    Member
    15 December 2010 at 5:27 pm
    Originaly posted by lisatnk:

    oh bisa ya? yang ngga bisa saldo menurun ganda? mohon infonya ya bapak2 sekalian

    yang tidak bisa ya selain garis lurus dan saldo menurun hehehe seperti saldo menurun ganda, jumlah angka tahun, jumlah satuan produksi, jumlah jam jasa

  • lisatnk

    Member
    15 December 2010 at 5:57 pm

    tapi di pasal 11 kok untuk yang saldo menurun dikosongin itu tarif untuk bangunannya? berarti ngga bisa dong? nah ngisi di e-SPT nya kumaha ya?

  • begawan5060

    Member
    15 December 2010 at 11:14 pm
    Originaly posted by lisatnk:

    tapi di pasal 11 kok untuk yang saldo menurun dikosongin itu tarif untuk bangunannya? berarti ngga bisa dong? nah ngisi di e-SPT nya kumaha ya?

    Oooh itu…
    Memang khusus untuk harta berupa bangunan harus menggunakan Garis Lurus, meskipun harta lainnya menggunakan Saldo Menurun..

  • akhmadmusyaffa

    Member
    16 December 2010 at 8:52 am

    Setuju, utk bangunan hanya bisa penyusutan dg metode Garis Lurus

    Pasal 11 UU PPh

    (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
    (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas

  • NIC

    Member
    16 December 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by begawan5060:

    tapi di pasal 11 kok untuk yang saldo menurun dikosongin itu tarif untuk bangunannya? berarti ngga bisa dong? nah ngisi di e-SPT nya kumaha ya?

    Bangunan harus garis lurus…tidak bisa saldo menurun menurut pajak…

  • lisatnk

    Member
    16 December 2010 at 9:28 am

    iya bangunan.. jadi pengisian di e-SPT gmn ya bapak?

  • ucrit

    Member
    17 December 2010 at 11:37 am

    setau saya saldo menurun di fiskal itu perhitungannya sama dengan saldo menurun ganda..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now