Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Barang yang Sudah Inclute PPN-nya di harga barang..??

  • Barang yang Sudah Inclute PPN-nya di harga barang..??

     ingintahupajak updated 13 years, 9 months ago 12 Members · 22 Posts
  • L03KI

    Member
    29 June 2010 at 4:43 pm
  • L03KI

    Member
    29 June 2010 at 4:43 pm

    Salam..
    Rekan Ortax Semua…..
    PT saya ada beli barang. Harga jual barang = 46.750.000, namun di Faktur Pajaknya nya terinci demikian :

    Harga Barang = 46.750.000

    Harga Jual/penggantian/uang muka/termin = 46.750.000
    Dikurangi potongan harga = –
    Dikurangi uang muka yang telah diterima = –
    Dasar Pengenaan pajak = 42.500.000
    PPN =10% x Dasar pengenaan Pajak = 4.250.000

    Jadi harga barang yang aslinya gabungan dari DPP dan PPN,
    Apakah benar penerbitan faktur pajak demikian..???

    apakah faktur pajak tersebut dianggap cacat…??

    Mohon penjelasan…??

  • theEv4n

    Member
    29 June 2010 at 4:46 pm

    setau saya nilai dpp akan sama dengan harga jual jika tidak ada potongan harga.

  • damanik

    Member
    29 June 2010 at 4:52 pm
    Originaly posted by theEv4n:

    setau saya nilai dpp akan sama dengan harga jual jika tidak ada potongan harga.

    sya setuju dgn rekan theEv4n,

    hrg brg yg dimasukkan itu sudah termasuk ppn.

  • Budianto

    Member
    29 June 2010 at 4:54 pm

    itu harga jual include ppn,
    makanya pas di baris DPP dikali 100/110
    menurut saya tidak cacat yach, bagaimana kalau menurut pendapat rekan yg lain ?
    Salam.

  • dwiputras

    Member
    29 June 2010 at 4:55 pm

    Di PER 13 (lampiran II):

    DPP diisi dengan harga jual dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima.

    Originaly posted by L03KI:

    apakah faktur pajak tersebut dianggap cacat…??

    Ya.

    Tolong koreksinya kalau salah.

  • L03KI

    Member
    29 June 2010 at 5:19 pm

    Kalau harga barang tersebut saya ganti jadi jasa sewa kendaraan sebesar 46.750.000
    Maka saya Potong PPh 23-nya dari Nilai yang sudang include PPn atau yang Belum yaitu yang 42.500.000.

    ……..?????

  • damanik

    Member
    29 June 2010 at 5:28 pm

    klo utk memotong PPh 23 selalu dari DPP

  • L03KI

    Member
    29 June 2010 at 5:40 pm

    Ok deh… Teman2 sekalian

    Terima kasih atas penjelasannya..

  • japwillie

    Member
    29 June 2010 at 5:41 pm
    Originaly posted by damanik:

    klo utk memotong PPh 23 selalu dari DPP

    Tepat sekali!

  • paku

    Member
    29 June 2010 at 6:13 pm
    Originaly posted by budianto:

    itu harga jual include ppn,
    makanya pas di baris DPP dikali 100/110
    menurut saya tidak cacat yach, bagaimana kalau menurut pendapat rekan yg lain ?

    setuju rekan budi

  • w2nz1976

    Member
    29 June 2010 at 10:47 pm
    Originaly posted by L03KI:

    apakah faktur pajak tersebut dianggap cacat…??

    Cacat

    Coba cermati UU PPN
    Pasal 1 angka 18 :
    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Pasal 13 (5) :
    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    PER-13/PJ/2010
    Pasal 5 (1) :
    Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

    Pasal 5 (3) :
    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.

    Jadi jelas disini bahwa FP tsb tidak diisi dengan benar (karena harga jualnya termasuk PPN), sehingga merupakan FP cacat.

  • dwiputras

    Member
    30 June 2010 at 7:45 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Cacat

    Originaly posted by dwiputras:

    Originaly posted by L03KI:
    apakah faktur pajak tersebut dianggap cacat…??

    Ya.

    Yes, jawabannya sama, hehehe.

  • LitaBBS

    Member
    30 June 2010 at 9:04 am
    Originaly posted by budianto:

    tu harga jual include ppn,
    makanya pas di baris DPP dikali 100/110

    jika di baris DPP di kali 100/110
    apakah termasuk FP cacat juga?

  • theEv4n

    Member
    30 June 2010 at 9:15 am
    Originaly posted by LitaBBS:

    jika di baris DPP di kali 100/110
    apakah termasuk FP cacat juga?

    betul.karena dpp dan harga jual seharusnya sama jika tidak ada potongan harga.
    jd seharusnya dr harga jual sudah dikali 100/110

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now