Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Barang yang Sudah Inclute PPN-nya di harga barang..??
Barang yang Sudah Inclute PPN-nya di harga barang..??
Pasal 1 angka 17 UU PPN :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.Lampiran PER-13/PJ/2010 :
DPP diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterimaDPP = Harga jual – potongan harga – uang muka
Originaly posted by LitaBBS:jika di baris DPP di kali 100/110 apakah termasuk FP cacat juga?
Berarti :
DPP = (Harga jual – potongan harga – uang muka) x 100/110
Berati cara pengisian DPP tidak benar, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5(1) PER-10/PJ/2010.
Dan berdasarkan Pasal 5(3), FP yg tidak diisi dengan benar adalah FP cacat.thanx, buat rekan2 semua atas penjelasan nya
dear all…. ada tambahan nih….
DPP Objek Pajak Rp. 500.000
DPP Non Objek Pajak Rp. 150.000format d Faktur Pajak apakah berikut benar :
Jumlah Harga Jual Rp. 650.000
Dasar Pengenaan Pajak : Rp 500.000
PPn = 10%*DPP : Rp 50.000mohon penjelasannya ?
Sependapat dengan rekan Dwiputras..
Dasar pemikiran :
Pasal 1 angka 18 UU PPN :
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.Jadi yang namanya harga jual, tidak termasuk PPN..
Apabila harga sudah termasuk PPN, harus dicari dulu harga tidak termasuk PPN dalam kertas kerja tersendiri, jangan dituangkan dalam FP
FP pajak hanya satu sebesar Rp 500Ribu & non objek PPN dibuat hanya invoice saja… mohon koreksi…?
dear rekan begawan..
pertanyaannya, dalam satu invoice terdiri dari 2 transaksi (transaksi Objek & Non Objek Pajak) cth : Penjualan A (objek PPN) Rp. 500.000 & Penjualan B (Non-Objek PPN) Rp. 150.000, apakah dlam faktur pajak dicantumkan keduannya :Harga Jual A + B = 650.000
DPP = 500.000
PPN = 50.000mohon bantuan penjelasannya rekans?
Kalau barang tersebut merupakan Non BKP, ya jangan dicantumkan di FP rekan 🙂