Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Barang yang Sudah Inclute PPN-nya di harga barang..??

  • Barang yang Sudah Inclute PPN-nya di harga barang..??

     ingintahupajak updated 13 years, 9 months ago 12 Members · 22 Posts
  • w2nz1976

    Member
    30 June 2010 at 9:33 am

    Pasal 1 angka 17 UU PPN :
    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    Lampiran PER-13/PJ/2010 :
    DPP diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima

    DPP = Harga jual – potongan harga – uang muka

    Originaly posted by LitaBBS:

    jika di baris DPP di kali 100/110 apakah termasuk FP cacat juga?

    Berarti :
    DPP = (Harga jual – potongan harga – uang muka) x 100/110
    Berati cara pengisian DPP tidak benar, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5(1) PER-10/PJ/2010.
    Dan berdasarkan Pasal 5(3), FP yg tidak diisi dengan benar adalah FP cacat.

  • LitaBBS

    Member
    1 July 2010 at 8:31 am

    thanx, buat rekan2 semua atas penjelasan nya

  • lairl

    Member
    11 October 2011 at 3:49 pm

    dear all…. ada tambahan nih….

    DPP Objek Pajak Rp. 500.000
    DPP Non Objek Pajak Rp. 150.000

    format d Faktur Pajak apakah berikut benar :

    Jumlah Harga Jual Rp. 650.000
    Dasar Pengenaan Pajak : Rp 500.000
    PPn = 10%*DPP : Rp 50.000

    mohon penjelasannya ?

  • begawan5060

    Member
    11 October 2011 at 5:25 pm

    Sependapat dengan rekan Dwiputras..

    Dasar pemikiran :
    Pasal 1 angka 18 UU PPN :
    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Jadi yang namanya harga jual, tidak termasuk PPN..

    Apabila harga sudah termasuk PPN, harus dicari dulu harga tidak termasuk PPN dalam kertas kerja tersendiri, jangan dituangkan dalam FP

  • lairl

    Member
    11 October 2011 at 5:33 pm

    FP pajak hanya satu sebesar Rp 500Ribu & non objek PPN dibuat hanya invoice saja… mohon koreksi…?

  • lairl

    Member
    12 October 2011 at 9:35 am

    dear rekan begawan..
    pertanyaannya, dalam satu invoice terdiri dari 2 transaksi (transaksi Objek & Non Objek Pajak) cth : Penjualan A (objek PPN) Rp. 500.000 & Penjualan B (Non-Objek PPN) Rp. 150.000, apakah dlam faktur pajak dicantumkan keduannya :

    Harga Jual A + B = 650.000
    DPP = 500.000
    PPN = 50.000

    mohon bantuan penjelasannya rekans?

  • ingintahupajak

    Member
    12 October 2011 at 1:39 pm

    Kalau barang tersebut merupakan Non BKP, ya jangan dicantumkan di FP rekan 🙂

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now