Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Batal ikut TA, apakah setoran bisa di pindah bukukan ?
Batal ikut TA, apakah setoran bisa di pindah bukukan ?
mohon pencerahannya rekan-rekan,
teman saya ingin mengikuti TA periode 1, setoran sdh dibayar akhir sept, namun administrasi TA belum di submit sampai sekarang.
Ia memutuskan untuk batal ikut TA, jika harus dianggap mengikuti periode 3 dengan menambah 3%.
Yang ditanyakan, apakah setoran TA periode 1 itu bisa dipindahbukukan ke setoran lain seperti setoran PPh final 1% (PP46).
Sekiranya boleh, harus dilakukan sebelum akhir bulan ini kah ?
terima kasihboleh gan, tp amnesti kan sudah berakhir. jadi ikutan gak?
Viewing 1 - 3 of 3 posts