Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › BATAM DILAPORKAN ATAU TIDAK PPN NYA
BATAM DILAPORKAN ATAU TIDAK PPN NYA
Rekan, mohon bantuannya
Jika perusahaan A di jakarta menyewa toko di Batam, dan yang didapat perusahaan A berupa invoice yang tidak ada ppn dan dipotong pph pasal 23, apakah invoice tersebut dilaporkan di spt? dan masuk ke B3 tidak dikreditkan?
Iya, invoice tersebut tetap harus dilaporkan di SPT. Karena di Batam tidak ada PPN, maka diisi di B3, tapi tidak dikreditkan.
Viewing 1 - 2 of 2 posts