Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur?

  • batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur?

     hanif updated 15 years, 11 months ago 12 Members · 16 Posts
  • kidchi

    Member
    17 July 2009 at 11:57 am
  • kidchi

    Member
    17 July 2009 at 11:57 am

    mau tanya dong, kalo misal saya mau lapor PPh tapi ternyata batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur, gimana ya ketentuannya?

    terimakasih

  • hanif

    Member
    17 July 2009 at 12:05 pm

    Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    salam

  • FSormin

    Member
    17 July 2009 at 1:13 pm

    Sesuai dengan Peraturan ya, dilapor 1 hari berikutnya, misalkan hari sabtu dan Minggu maka paling lambat hari senennya.

  • edisuryadi2

    Member
    17 July 2009 at 1:58 pm

    Ya betul apa kata rekan Hanif dan F sormin Katakan

  • irwanwisanggeni

    Member
    17 July 2009 at 2:01 pm

    untuk bulan juli ini jatuhnya tgl 21 ,aku dapat info dr kalender pajak madya…minta deh kalender pajak di KPP madya heheheh

  • lingga

    Member
    17 July 2009 at 2:17 pm

    jika batas akhir pembayran mis tgl 10 adalah hari libur maka pembayaran paling lamabat tgl 9.
    jika batas akhir pelaporan mis tgl 20 adalah hari libur maka batas akhir pelaporan pling lambat tgl 21

  • d2htloe

    Member
    17 July 2009 at 2:35 pm
    Originaly posted by kidchi:

    mau tanya dong, kalo misal saya mau lapor PPh tapi ternyata batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur, gimana ya ketentuannya?

    terimakasih

    mungkin bisa dibaca : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 184/PMK.03/2007.
    salam.

  • Yori

    Member
    19 July 2009 at 9:43 am
    Originaly posted by kidchi:

    kidchi

    Newbie

    Location : Jakarta.
    Joined : 18 Jun 2009.
    Posts : 13.
    17 Jul 2009 11:57 •

    mau tanya dong, kalo misal saya mau lapor PPh tapi ternyata batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur, gimana ya ketentuannya?

    terimakasih

    jawab:
    Bila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
    Bila tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan harilibur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya… (Pasal 3 PMK 184 thn 2007)..

  • gustian62

    Member
    19 July 2009 at 9:47 am
    Originaly posted by kidchi:

    mau tanya dong, kalo misal saya mau lapor PPh tapi ternyata batas akhir pelaporan jatuh pada hari libur, gimana ya ketentuannya?

    kalau mau tepat waktu bisa lapor melalui kantor pos hari sabtu dan minggu buka

  • dasun

    Member
    19 July 2009 at 11:37 am

    Saya juga sering tuh, lapor tanggal2 mepet jatuh tempo, soalnya kalau tanggal2 muda tempat pelaporannya sepi, sedikit barengannya. Untung dapat dispensasi molor sehari lagi. Thanks to DJP, hehehe…

  • gustian62

    Member
    20 July 2009 at 9:03 am
    Originaly posted by dasun:

    aya juga sering tuh, lapor tanggal2 mepet jatuh tempo, soalnya kalau tanggal2 muda tempat pelaporannya sepi, sedikit barengannya. Untung dapat dispensasi molor sehari lagi. Thanks to DJP, hehehe…

    harusnya yg lapor lebih awal dpt penghargaan termasuk diskon pajak

  • wannabewongkpp

    Member
    20 July 2009 at 11:21 am

    bentuk diskon seperti apa ya klo lapor lebih awal? bukannya klo kita lapor lebih awal dah langsung dapet diskon, untuk lapornya ga perlu ngantri lama2?

  • mta

    Member
    20 July 2009 at 1:06 pm

    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2008:

    Dalam pengertian hari libur termasuk hari Sabtu, hari libur nasional, hari pemilihan umum yang diliburkan dan cuti bersama secara nasional.Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain. Pengesahan dilakukan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau melalui validasi sistem Modul Penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

  • hanif

    Member
    20 July 2009 at 2:07 pm

    Pasal 5

    (1) Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak.
    (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelaha penerimaan pembayaran dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.
    (3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    (4) Pembayaran Pajak Penghasilan atau Penyetoran Pajak Penghasilan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
    (5) Pemotong Pajak Penghasilan memberikan tanda bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

    Pasal 6

    (1) Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.
    (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    salam

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now