Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan batas pelaporan

  • batas pelaporan

  • EDDYPRASETYO

    Member
    7 March 2009 at 8:38 am

    mohon bantuan rekan rekan. untuk spt 1771 batas akhir april sedang 1770 batas waktu maret. untuk spt 1721 batas akhir kapan? apa sesuai sptnya kalau spt 1721 karena badan maka april atau tetap maret?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    7 March 2009 at 8:38 am
  • hanif

    Member
    7 March 2009 at 11:24 am

    Rekan Eddy
    batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 adalah 31 Maret 2009. Acuannya adalah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (hard copy edisi 2008) pada hal. 1 dengan judul Petunjuk Umum pada angka 4 yang berbunyi: Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak".

    Salam

  • bayem

    Member
    7 March 2009 at 11:40 am
    Originaly posted by hanif:

    batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 adalah 31 Maret 2009. Acuannya adalah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 (hard copy edisi 2008) pada hal. 1 dengan judul Petunjuk Umum pada angka 4 yang berbunyi: Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak".

    setuju dengan rekan hanif… batas waktu penyampaian SPT pasal 21 31 maret, karena nantinya akan berhubungan dengan penyampaian SPT OP.

    regard

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now