Forum Ortax › Forums › PPh Badan › batas Pembayaran PPh 25
Dear Rekan2 Ortax,
Kapan ya batas pembayaran PPh 25 jika kita sudah bayar PPh 29 tapi belum lapor (masih minta perpanjangan pelaporan). apakah masih teteap menggunakan angka PPh 25 yg lama atau PPh 25 yang baru??
Mohon pencerahan nya
- Originaly posted by biogie2:
masih teteap menggunakan angka PPh 25 yg lama
- Originaly posted by biogie2:
Dear Rekan2 Ortax,
Kapan ya batas pembayaran PPh 25 jika kita sudah bayar PPh 29 tapi belum lapor (masih minta perpanjangan pelaporan). apakah masih teteap menggunakan angka PPh 25 yg lama atau PPh 25 yang baru??
Mohon pencerahan nya
penundaan memiliki konsekuensi bahwa WP harus memasukkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. PPh Pasal25 didasarkan pada SPT Tahunan Sementara tersebut sampai SPT Tahunan PPh sebenarnya dimasukkan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
penundaan memiliki konsekuensi bahwa WP harus memasukkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. PPh Pasal25 didasarkan pada SPT Tahunan Sementara tersebut sampai SPT Tahunan PPh sebenarnya dimasukkan.
misalkan di april 2013 saya sudah membayar PPh 29. nah untuk pph 25 itu menggunakan angka tahun lalu? atau sudah menggunakan angka di SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara tsb (yang baru) ?
maaf saya blm paham rekan hanif
- Originaly posted by biogie2:
misalkan di april 2013 saya sudah membayar PPh 29. nah untuk pph 25 itu menggunakan angka tahun lalu? atau sudah menggunakan angka di SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara tsb (yang baru) ?
maaf saya blm paham rekan hanif
Originaly posted by biogie2:sudah bayar PPh 29 tapi belum lapor
SPT Sementara tersebut sudah diklaporkan ke KPP ??
- Originaly posted by priadiar4:
SPT Sementara tersebut sudah diklaporkan ke KPP ??
Sudah Rekan Pri..
kebetulan akhir tahun pajak badan nya di february. jadi sudah bayar pph 29 nya dan sudah lapor SPT Sementara. nah untuk PPh 25 masa feb saya bingung menggunakan angka yang mana? - Originaly posted by biogie2:
nah untuk PPh 25 masa feb saya bingung menggunakan angka yang mana?
ooh angka di SPT Sementara
Pasal 5 KEP 537/2000
(1) Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya
Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak
pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.(2) Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.(3) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar dari
Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kekurangan setoran Pajak
Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.(4) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih kecil dari
Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kelebihan setoran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut
setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. - Originaly posted by priadiar4:
ooh angka di SPT Sementara
Pasal 5 KEP 537/2000
Terima kasih rekan pri..