Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan batas Pembayaran PPh 25

  • batas Pembayaran PPh 25

     biogie2 updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 9 Posts
  • biogie2

    Member
    4 March 2013 at 5:54 pm
  • biogie2

    Member
    4 March 2013 at 5:54 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Kapan ya batas pembayaran PPh 25 jika kita sudah bayar PPh 29 tapi belum lapor (masih minta perpanjangan pelaporan). apakah masih teteap menggunakan angka PPh 25 yg lama atau PPh 25 yang baru??

    Mohon pencerahan nya

  • priadiar4

    Member
    4 March 2013 at 9:36 pm
    Originaly posted by biogie2:

    masih teteap menggunakan angka PPh 25 yg lama

  • hanif

    Member
    4 March 2013 at 10:35 pm
    Originaly posted by biogie2:

    Dear Rekan2 Ortax,

    Kapan ya batas pembayaran PPh 25 jika kita sudah bayar PPh 29 tapi belum lapor (masih minta perpanjangan pelaporan). apakah masih teteap menggunakan angka PPh 25 yg lama atau PPh 25 yang baru??

    Mohon pencerahan nya

    penundaan memiliki konsekuensi bahwa WP harus memasukkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. PPh Pasal25 didasarkan pada SPT Tahunan Sementara tersebut sampai SPT Tahunan PPh sebenarnya dimasukkan.

    Salam

  • biogie2

    Member
    5 March 2013 at 8:00 am
    Originaly posted by hanif:

    penundaan memiliki konsekuensi bahwa WP harus memasukkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. PPh Pasal25 didasarkan pada SPT Tahunan Sementara tersebut sampai SPT Tahunan PPh sebenarnya dimasukkan.

    misalkan di april 2013 saya sudah membayar PPh 29. nah untuk pph 25 itu menggunakan angka tahun lalu? atau sudah menggunakan angka di SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara tsb (yang baru) ?

    maaf saya blm paham rekan hanif

  • priadiar4

    Member
    5 March 2013 at 8:21 am
    Originaly posted by biogie2:

    misalkan di april 2013 saya sudah membayar PPh 29. nah untuk pph 25 itu menggunakan angka tahun lalu? atau sudah menggunakan angka di SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sementara tsb (yang baru) ?

    maaf saya blm paham rekan hanif

    Originaly posted by biogie2:

    sudah bayar PPh 29 tapi belum lapor

    SPT Sementara tersebut sudah diklaporkan ke KPP ??

  • biogie2

    Member
    5 March 2013 at 8:43 am
    Originaly posted by priadiar4:

    SPT Sementara tersebut sudah diklaporkan ke KPP ??

    Sudah Rekan Pri..
    kebetulan akhir tahun pajak badan nya di february. jadi sudah bayar pph 29 nya dan sudah lapor SPT Sementara. nah untuk PPh 25 masa feb saya bingung menggunakan angka yang mana?

  • priadiar4

    Member
    5 March 2013 at 8:49 am
    Originaly posted by biogie2:

    nah untuk PPh 25 masa feb saya bingung menggunakan angka yang mana?

    ooh angka di SPT Sementara

    Pasal 5 KEP 537/2000

    (1) Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas
    waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya
    Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
    yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak
    pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan
    .

    (2) Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat
    Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
    dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

    (3) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih besar dari
    Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kekurangan setoran Pajak
    Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo
    penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

    (4) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih kecil dari
    Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kelebihan setoran Pajak
    Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut
    setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

  • biogie2

    Member
    5 March 2013 at 8:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh angka di SPT Sementara

    Pasal 5 KEP 537/2000

    Terima kasih rekan pri..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now