Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Batas terakhir bayar dan lapor utk PPh 21 tahunan kapan ya???

  • Batas terakhir bayar dan lapor utk PPh 21 tahunan kapan ya???

  • raharjo

    Member
    6 July 2009 at 2:11 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    saya sih sampe sekarang ini ga menemukan aturan itu, gmn tanggapan rekan2?

    justru itu mungkin PPh 21 tahunan ditiadakan sehingga masa des 09 dibayar sebelum tgl 10 jan 2010 sudah lunas n beres. bukan begitu rekan?

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 2:18 pm

    betul spt sdr raharjo, paling lambat tgl 10 jan 2010

  • wannabewongkpp

    Member
    6 July 2009 at 5:05 pm
    Originaly posted by raharjo:

    justru itu mungkin PPh 21 tahunan ditiadakan sehingga masa des 09 dibayar sebelum tgl 10 jan 2010 sudah lunas n beres. bukan begitu rekan?

    saya yang ga nyambung kali ya, bukannya yang didiskusikan itu tentang SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2008 ya?

  • NIC

    Member
    8 July 2009 at 6:10 am
    Originaly posted by antona:

    Rekan ortax semuanya, mohon pencerahannya donk
    untuk pph pasal 21 tahunan tahun pajak 2008, batas terakhir bayar dan lapornya kapan ya? ada yg bilang 31 maret 2009 dan ada yg bilang 30 April 2009, mana yg benar ya??
    thanks atas jawabannya

    Tahun pajak 2008 masih berdasar UU No. 17 tahun 2000: 31 Maret 2009.

  • andi_marta

    Member
    8 July 2009 at 11:58 am

    setahu saya ada sangsi
    SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda :

    1. Rp. 50.000,00 untuk SPT Masa
    2. Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan

    Mulai 1 Januari 2008 denda keterlambatan menyampaikan SPT adalah :

    1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp. 100 ribu;
    2. SPT Tahunan PPh Badan Rp. 1 juta;
    3. SPT Masa PPN Rp. 500 ribu;
    4. SPT Masa Lainnya Rp. 100 ribu.

    Pembetulan SPT
    WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan.

    Mulai Januari 2008 untuk pembetulan SPT dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan WP sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang kurang bayar.

    Batas Waktu Pembayaran Pajak
    Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
    Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.

    Mulai 1 Januari 2008
    Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
    Jangka waktu pelunasan Surat Ketetapan Pajak untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu paling lama 2 (dua) bulan.

    Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
    Atas keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran.

    Mulai januari 2008 WP yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang bayar.

    cuman belum tahu bagai mana implementasinya?

  • wannabewongkpp

    Member
    8 July 2009 at 12:51 pm
    Originaly posted by andi_marta:

    setahu saya ada sangsi

    sangsi = ragu maksudnya? hehehe …

    Originaly posted by andi_marta:

    Mulai 1 Januari 2008 denda keterlambatan menyampaikan SPT adalah :

    1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp. 100 ribu;
    2. SPT Tahunan PPh Badan Rp. 1 juta;
    3. SPT Masa PPN Rp. 500 ribu;
    4. SPT Masa Lainnya Rp. 100 ribu.

    dimana dari keempat poin tersebut yang menyatakan sanksi utk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ?

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 2:00 pm

    1721 tahunan ga usah disampein aja
    ga ada sanksinya kalee…

    PPh 21 mah yang wajib bayar+lapornya bulanan, termasuk SPT Masa Lainnya.
    yang 1721 tahunan itu kan cuman rekapitulasi dari pembayaran dan pelaporan pemotongan PPh 21 per masa

  • wannabewongkpp

    Member
    9 July 2009 at 4:54 pm

    agak2 setuju dengan rekan bejobanget, hehehe…

  • Katharina

    Member
    9 July 2009 at 5:07 pm

    No. 1 lha cuy..

  • amey

    Member
    9 July 2009 at 7:14 pm

    sebenarnya untuk tahun depan jatuh tempo pembayaran spt badan tanggal 10 januari 2010 sedangkan lapornya tanggal 20 jan 2010, untu orang pribadi bayarnya 31 maret 2010 dan lapor 31 maret 2010

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2009 at 8:58 am
    Originaly posted by amey:

    sebenarnya untuk tahun depan jatuh tempo pembayaran spt badan tanggal 10 januari 2010 sedangkan lapornya tanggal 20 jan 2010, untu orang pribadi bayarnya 31 maret 2010 dan lapor 31 maret 2010

    ini tentang apa ya? dasar hukumnya apa?

Viewing 16 - 26 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now