Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Batas waktu balik nama harta setelah mengikuti TA
Batas waktu balik nama harta setelah mengikuti TA
Selamat siang rekan-rekan ortax,
Perusahaan di tempat saya bekerja sudah ikut TA, lalu ada beberapa harta seperti tanah dan kendaraan yang diungkap.
Yang ingin saya tanyakan, batas waktu untuk balik nama atas harta tersebut sampai kapan ya? Dan setelah melakukan balik nama apa yang harus dilakukan? Lapor ke KPP atau bagaimana?
Terimakasih
Cek PMK 118/2016 rekan, Pasal 24 dan 25. Kalo disitu ditulisnya sampai tanggal 31 Desember 2017 batas waktu pengalihan hak (balik nama) kalo ingin bebas PPh atas pengalihan hak. supaya bisa dapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh WP mengajukan permohonan ke KPP. kelanjutannya liat Pasal 26 PMK 118/2016 tadi.
intinya cek Pasal 24 25 26 PMK 118 Th 2016, hehehe.
- Originaly posted by usumurasaki:
Cek PMK 118/2016 rekan
PMK terbaru perubahan PMK 118/2016 yaitu PMK 141/2016. Bisa di cek disana. Batas waktu tgl 31 Desember 2017
- Originaly posted by usumurasaki:
Cek PMK 118/2016 rekan, Pasal 24 dan 25. Kalo disitu ditulisnya sampai tanggal 31 Desember 2017 batas waktu pengalihan hak (balik nama) kalo ingin bebas PPh atas pengalihan hak. supaya bisa dapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh WP mengajukan permohonan ke KPP. kelanjutannya liat Pasal 26 PMK 118/2016 tadi.
Jika perusahaan ini berbentuk CV, apakah atas harta berupa tanah&bangunan atas nama OP penyetor modal juga wajib dibaliknamakn ke CV tersebut? terima kasih
bagaimana kalau cv? setelah ikut tax amnesty, apakah jg akan mendapatkan pembebasan pph saat balik nama (saat TA harta msh a/n pihak lain).
batas waktu 31 desember 2017
- Originaly posted by indriyani89:
Jika perusahaan ini berbentuk CV, apakah atas harta berupa tanah&bangunan atas nama OP penyetor modal juga wajib dibaliknamakn ke CV tersebut?
Ya, berdasarkan ketentuan dalam PMK 118/2016 sebelum 31 Desember 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.03/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
(2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:
1. permohonan pengalihan hak; atau
2. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak,
dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.