Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Batas Waktu Kredit Pajak Bukti Potong PPh 23
Batas Waktu Kredit Pajak Bukti Potong PPh 23
Terima kasih atas responsenya.. Berarti masuk dalam pelaporan SPT PPh 23 masa Juni juga yah?
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by mbah geng: Apakah PPh 22 (Non Final) & 23 (jasa teknik) boleh tidak dikreditkan?
Boleh, karena itu hak perusahaan. Tapi jika tidak dikreditkan apakah perusahaan tidak akan rugi karena sudah membayar pajak dimuka.Mungkin"khawatir" terjadi LB rekan:p
Originaly posted by yuniffer:Originaly posted by mbah geng: Dan/Atau boleh dibiayakan saja?
Pajak Penghasilan tidak bisa dibiayakan, silahkan refer ke Pasal 9 ayat (1) UU PPh No 36/2008.Setuju..