Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM BATAS WAKTU PENYETOR DAN PELAPORAN LAPOR SPT MASA PPN

  • BATAS WAKTU PENYETOR DAN PELAPORAN LAPOR SPT MASA PPN

     keina updated 15 years, 4 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Nat

    Member
    5 April 2010 at 8:59 pm
  • Nat

    Member
    5 April 2010 at 8:59 pm

    Dear Rekan Ortax

    Kapan mulai berlakunya batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT masa PPn
    paling lama akhir bulan berikutnya? Untuk Masa Maret 10 yang disetor dan di Lapor
    di april atau untuk masa April 10 yang disetor dan dilapor di May 10
    Masih bingung nich ..tolong pencerahannya ya. Trims

  • irk

    Member
    5 April 2010 at 9:10 pm
    Originaly posted by Nat:

    untuk masa April 10 yang disetor dan dilapor di May 10

    Rekan Nat,

    Seruai Ps II PER 14/PJ/2010: berlaku mulai masa pajak April 2010 lapor selambatnya akhir Mei 2010.

    Salam.

  • Nat

    Member
    5 April 2010 at 9:37 pm

    Oke maksih rekan Irk

  • Onno Opo

    Member
    6 April 2010 at 7:17 am

    Mohon pencerahan ….
    dalam ps 1 PER 14/2010 (batas wkt pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya …namun di UU KUP Ps 3 (3) paling lama 20 (dua puluh) hari …kok bisa ????

  • dedhe

    Member
    6 April 2010 at 8:30 am

    Kan ada perubahan (UU 42/2009)
    – Penyetoran dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa pajak dan sebelum SPT masa PPN disampaikan (Pasal 15 A)
    – Pelaporan dilakukan paling lama akhir bulan berikutya setelah berakhirnya Masa Pajak (Pasal 15 A)

  • yustwisnu

    Member
    6 April 2010 at 9:11 am

    untuk format faktur apakah ada perubahan atas UU yang baru ini?

  • dedhe

    Member
    6 April 2010 at 9:16 am

    Liahat PER 13 PJ 2010……

  • keina

    Member
    6 April 2010 at 9:51 am

    UU KUP Ps3 (3) adalah peraturan lama yg sekarang di ubah menjadi perturan DJP no 15/PJ/2010 (pasal1). isinya :

    a) Batas waktu penyetoran
    PPN atau PPnBM terutang dalam satu masa pajak harus di setor paling lama akhir bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa PPn disampaikan.jika tgl jatuh tempo hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    b)Batas waktu pelaporan SPT masa PPn
    SPT masa PPn harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dalam hal akhir bulan adalah hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional m aka SPT masa PPn dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.

    [i]" Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan." byMTS

  • hanif

    Member
    6 April 2010 at 10:00 am
    Originaly posted by keina:

    UU KUP Ps3 (3) adalah peraturan lama yg sekarang di ubah menjadi perturan DJP no 15/PJ/2010 (pasal1). isinya :

    yang merubah batas waktu penyetoran dan pelaporannya bukan PER No. 15 Tahun 2010. Itu hanya juklak.f
    Perubahan itu ada di UU No. 42 Tahun 2009.
    Perubahan batasan yang ada di dalam UU No. 28 Tahun 2007 melalui UU No. 42 Tahun 2009 itu dimungkinkan karena di dalam Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007 berikut :
    PENJELASAN
    ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 28 TAHUN 2007

    TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
    TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

    I. UMUM

    1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan. Undang-Undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material, kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.

    Salam

  • keina

    Member
    6 April 2010 at 10:09 am

    Ada lagi nih yg baru
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 38/PMK.03/2010
    Pasal 3
    (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
    (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
    (3) Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    [i]" Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan." byMTS[b][/b]

  • keina

    Member
    6 April 2010 at 10:26 am

    Dear Mr.Hanif

    Thanks atas tanggapan nya ,

    perubahan batas waktu pelaporan dan penyetoran ada di UU No.42 tahun 2009, lalu yg ada di PER No.15/PJ/2010 itu apa aja ya? dan kaitannya apa dgn UU No.42 tahun 2009.

    jadi penasaran nich dengan penjelasannya Mr.Hanif. Thanks bgt dech………..

    " Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan." byMTS[[b][/b]

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now