Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Batas waktu PPH UMKM
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya (PP) No. 23/2018, PP No. 55 Tahun 2022, berdasarkan ketentuan Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak:
Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018. untuk orang pribadi
Nah kalau baru buat NPWP di thn 2020 apakah jangka waktu berakhirnya di tahun 2027 masih dapat menggunakan PP 55 berupa 0.5 % dari omset?
Kalau sebelumnya karyawan sampai 2020 dan tahun 2021 baru memulai usaha UMKM apakah bisa dapat mempergunakan PP 55 berupa 0.5 % dari omset hingga tahun 2028?
ataukah mengikuti batas waktu aturan pp 23/2018 yang berakhir thn 2024 dan di perpanjang 1 tahun hingga thn 2025? setelah itu menggunakan tarif norma? mohon infonya bagi senior yang berpengalaman. terima kasih mohon advicenya.
Masa berlaku PPH FINAL 0.5% dihitung mulai saat tahun npwp terdaftar, bukan saat wp memulai usaha.
Masa berlaku pph final 0.5% utk OP selama 7 tahun, jika NPWP terdaftar tahun 2020, maka fasilitas pph final 0,5% akan habis pada tahun 2026. Yg artinya tahun mulai tahun 2027 dikenakan tarif umum.
Perpanjangan 1 tahun hanya berlaku bagi WP yg pada tahun 2024 habis masa berlakunya
The UMKM PPH filing deadline highlights the importance of timely tax filing for small and medium-sized businesses. Among Us participants are sharing insights and advice to help ensure compliance and avoid penalties.
Nah kalau baru buat NPWP di thn 2020 apakah jangka waktu berakhirnya di tahun 2027 masih dapat menggunakan PP 55 berupa 0.5 % dari omset?
Jawab: 2026 masih bisa pakai. 2027 tidak bisa.Kalau sebelumnya karyawan sampai 2020 dan tahun 2021 baru memulai usaha UMKM apakah bisa dapat mempergunakan PP 55 berupa 0.5 % dari omset hingga tahun 2028?
Jawab: 2021 berakhir di 2027. Masih bisa pakai PPH Final 0.5%.ataukah mengikuti batas waktu aturan pp 23/2018 yang berakhir thn 2024 dan di perpanjang 1 tahun hingga thn 2025? setelah itu menggunakan tarif norma? mohon infonya bagi senior yang berpengalaman. terima kasih mohon advicenya.
Jawab: Iya benar diperpanjang 1 tahun tapi hanya buat yang terdaftar di tahun 2018 saja. Diatas tahun itu tidak ada penambahan jangka waktunya. Opsinya cuma ada norma dan progresif yang harus buat laporan keuangan.