Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Batas Waktu Terbit Faktur Pajak
Batas Waktu Terbit Faktur Pajak
siang rekan-rekan ortax,
Saat ini saya hanya menjual ke 1 customer, dimana dalam pembuatan faktur pajak dan invoice tertanggal sesuai dengan tanggal surat jalan, artinya saya bisa menerbitkan beberapa nomor invoice dan faktur pajak dalam sebulan.
Dalam suatu bulan, misal dibulan Juli, saya kehabisan nomor seri faktur pajak dan baru diminta nomor FP dibulan selanjutnya (bulan Agustus)
Pertanyaannya :
Apakah saya bisa menggabungkan beberapa invoice (minggu ke-4 Juli) dalam satu faktur pajak (faktur pajak gabungan)?seharusnya tidak bisa , karena faktur pajak gabungan wajib dibuat maksimal akhir bulan terutangnya ppn , jadi atas invoice minggu ke 4 juli akan dianggap terlambat membuat faktur pajak dan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku
maksudnya digabungkan dalam satu faktur di Juli rekan cleverseazoid
setau saya tidak bisa rekan , karena nsfp tidak akan bisa di pakai .
sebab nsfp nya itu kan bulan agustus , tidak bisa di pakai untuk tgl faktur pajak di bawah tgl permintaan nsfp.
cmiiw