Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah batasan Bea Materai

  • batasan Bea Materai

  • harisar

    Member
    30 July 2015 at 2:20 pm

    Bro n Sist,

    Mohon dibantu nih… yang lebih diberlakukan yang mana ? antara SE-14/PJ.53/2000 –> 3.1. Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
    dengan PP No.24 tahun 2000 –> a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua natus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Baa Meterai;

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now