Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › batasan Bea Materai
batasan Bea Materai
Bro n Sist,
Mohon dibantu nih… yang lebih diberlakukan yang mana ? antara SE-14/PJ.53/2000 –> 3.1. Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
dengan PP No.24 tahun 2000 –> a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua natus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Baa Meterai;
Viewing 1 of 1 posts