Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • batasan materai

  • harisar

    Member
    19 December 2014 at 11:27 am

    Bro n Sist,

    bagi info donk, untuk batasan penggunaan materai 3.000 itu maksimal sampai dengan nilai berapa ya?
    jadi, kantor kami mau melakukan penagihan pada customer yg nilai tagihannya 983.000 dan dibubuhi dengan materai, 3 ribu ato 6 ribu yah?
    krn ada yg bilang katanya kalo nilai tagihan lebih dari ato di atas 900.000 materainya harus yang 6.000, betul kah rekan ?

  • dfm1705

    Member
    19 December 2014 at 11:40 am

    silahkan baca PP no 24 tahun 2000 rekan,,

    salam

  • kanglili

    Member
    19 December 2014 at 12:45 pm

    3 rb , rekan

  • priadiar4

    Member
    19 December 2014 at 3:04 pm
    Originaly posted by harisar:

    bagi info donk, untuk batasan penggunaan materai 3.000 itu maksimal sampai dengan nilai berapa ya?

    satu jeti

  • Wendraalvinaldi

    Member
    14 February 2015 at 10:31 pm

    Untuk pemakaian materai
    0-250 ribu itu ngak pakai materai
    250 ribu – 750 ribu pakai materai 3000
    > 750 ribu pakai materai 6000
    Itu yang aku tau mas

  • wrmhswr

    Member
    15 February 2015 at 6:11 pm
    Originaly posted by wendraalvinaldi:

    Itu yang aku tau mas

    yang benar :
    – sampai dengan Rp 250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai;
    – lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000
    – lebih dari Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now