Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › batasan materai
batasan materai
Bro n Sist,
bagi info donk, untuk batasan penggunaan materai 3.000 itu maksimal sampai dengan nilai berapa ya?
jadi, kantor kami mau melakukan penagihan pada customer yg nilai tagihannya 983.000 dan dibubuhi dengan materai, 3 ribu ato 6 ribu yah?
krn ada yg bilang katanya kalo nilai tagihan lebih dari ato di atas 900.000 materainya harus yang 6.000, betul kah rekan ?silahkan baca PP no 24 tahun 2000 rekan,,
salam
3 rb , rekan
- Originaly posted by harisar:
bagi info donk, untuk batasan penggunaan materai 3.000 itu maksimal sampai dengan nilai berapa ya?
satu jeti
Untuk pemakaian materai
0-250 ribu itu ngak pakai materai
250 ribu – 750 ribu pakai materai 3000
> 750 ribu pakai materai 6000
Itu yang aku tau mas- Originaly posted by wendraalvinaldi:
Itu yang aku tau mas
yang benar :
– sampai dengan Rp 250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai;
– lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000
– lebih dari Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000