Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Batasan Menjadi Tanggungan Pajak

  • Batasan Menjadi Tanggungan Pajak

     gra_dian updated 15 years, 11 months ago 7 Members · 11 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    7 August 2009 at 8:27 am
  • prasetyoutomo

    Member
    7 August 2009 at 8:27 am

    Mohon Masukannya dari para pakar :

    Adakah batasan dalam menentukan anak ataupun tanggungan atau PTKP terhadap tertanggung, mohon jika ada sekalian dengan peraturannya.
    Sebelumnya maturnuwun ( terima kasih ) atas perhatiannya

  • chacha

    Member
    7 August 2009 at 8:35 am

    PERATURAN PTKP TERBARU (Baru) – PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.03/2005 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Pasal 1 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut : a. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006
    mohon koreksinya.. trims

  • prasetyoutomo

    Member
    7 August 2009 at 8:48 am

    Upss, sorry maksud saya, batasan usia anak kapan masih dianggap menjadi tanggungan dan kapan sudah tidak boleh lagi menjadi tanggunggan orang tuanya secara pajak

  • maverick_R08

    Member
    7 August 2009 at 8:58 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Adakah batasan dalam menentukan anak ataupun tanggungan atau PTKP terhadap tertanggung, mohon jika ada sekalian dengan peraturannya.

    maksudnya batasan tertanggung atau batasan umur pak?
    kalo batasan tertanggung adalah saudara sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat.
    Kalo batasan umur sebenarnya tidak ada batasan umur dan juga tidak ada aturan yang menyebutkan tentang hal itu.

  • prasetyoutomo

    Member
    7 August 2009 at 9:01 am

    Batasan umur bro, nah kalau g ada batasannya berarti kalaupun anak kita sudah menikah dan punya anak bisa dong bro jadi tanggungan, karena dengan alasan anak kita belum mempunyai nafkah, mohon pendapatnya bro

  • aji_21

    Member
    7 August 2009 at 10:35 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Batasan umur bro, nah kalau g ada batasannya berarti kalaupun anak kita sudah menikah dan punya anak bisa dong bro jadi tanggungan, karena dengan alasan anak kita belum mempunyai nafkah, mohon pendapatnya bro

    Gini Bro…

    Sebenernya tidak ada pengaturan mengenai batasan umur bagi tanggungan yang diperkenankan. Sah2 saja jika seseorang mempunyai anak yang sudah menikah namun masih ditanggung dengan alasan anak terseut belum mempunyai nafkah.

    Beberapa ketentuan yang mungkin dapat dijadikan acuan :

    1. UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

    Jadi jika anggota keluarga tersebut sudah memiliki penghasilan maka ia harus keluar dari daftar tanggungan WP.

    2. S – 112/PJ.41/1995 Tentang PTKP

    Dijelaskan mengenai anak angkat yang menjadi tanggungan :

    Pengertian anak angkat bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak dengan kriteria sebagai berikut :
    – seseorang yang belum dewasa;
    – yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
    – dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.

    Pengertian "seseorang yang belum dewasa" Dalam memori penjelasan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat 4 ditegaskan bahwa Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    Khusus untuk anak angkat yang diperkenankan unuk menjadi tanggungan memang ada batasan umurnya.

    Demikian penjelasan saya Gan…. CMIIW

  • ayrus_alfayed

    Member
    7 August 2009 at 10:50 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Batasan umur bro, nah kalau g ada batasannya berarti kalaupun anak kita sudah menikah dan punya anak bisa dong bro jadi tanggungan, karena dengan alasan anak kita belum mempunyai nafkah, mohon pendapatnya bro

    enak nih punya mertua kaya gini biarin mantu kaga kerja tetap ditanggung hidupnya (hheee..hhee)

    masalah solusi setuju dgn rekan aji_21 asal emang bener kaga punya kerjaan

  • dandes

    Member
    7 August 2009 at 12:28 pm

    Saya setuju dengan penjelasan sdr aji karena peraturan perpajakan mengatur dengan jelas mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai tanggungan WP. Aturan itu ada dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 1. Dalam aturan itu diterakan siapa-siapa yang boleh menjadi tanggungan WP, tanpa membatasi pada usia (umur) KECUALI untuk anak angkat, karena yang menjadi fokus perhatian pajak adalah produktifitas warga negara. Jika warga negara tidak produktif (tidak mempunyai penghasilan dan menggantungkan hidupnya pada orang lain) maka ia dapat dikategorikan sebagai tanggungan warga negara yang menjadi WP. Jadi umur bukan fokus utama dalam penentuan sebagai tanggungan tetapi yang menjadi fokus adalah produktivitas (peghasilan). Jika suatu saat ia memiliki penghasilan dan mampu menghidupi dirinya maka ia tidak boleh lagi berstatus sebagai tanggungan WP lain.

  • chacha

    Member
    7 August 2009 at 12:47 pm

    sepertinya solusi dari rekan aji bisa dijadikan acuan

  • gra_dian

    Member
    7 August 2009 at 12:57 pm

    Setuju dgn rekan Aji
    Itu dah menjawab pertanyaannya

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now