Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain bayar bphtb

  • bayar bphtb

     marjono updated 15 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • marjono

    Member
    13 November 2009 at 4:53 pm
  • marjono

    Member
    13 November 2009 at 4:53 pm

    Pada transaksi jual beli tanah (Akta Jual Beli) yang akan diganti nama pemiliknya di kantor Notaris dikenakan biaya BPHTB dan PPh.
    catatan :
    Pengurusan di tingkat Desa/Keluarahan telah selesai.
    Pengurusan AJB berikutnya di PPAT kantor Kecamatan.
    Tanya : 1. Apakah Akta Jual Beli tidak dapat dibuat oleh notaris sebelum BPHTB dan PPh dibayar ?
    2. Berapa BPHTB dan PPh yang harus dibayar jika luas tanah 500m, dibeli seharga 80.000/m, NJOP 160.000/m ?
    3. Biaya lain apakah yang akan timbul dari proses pembuatan Akta Jual Beli tanah di kantor kecamatan tersebut ?
    Terimakasih banyak atas infonya.

  • hanif

    Member
    13 November 2009 at 7:42 pm
    Originaly posted by marjono:

    1. Apakah Akta Jual Beli tidak dapat dibuat oleh notaris sebelum BPHTB dan PPh dibayar ?

    Pasal 9 UU No. 20 tahun 2000
    (1) Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk:
    a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

    Penjelasan
    Yang dimaksud dengan sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta dalam pasal ini adalah tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris.

    Notaris biasanya nggak bakal mau. Selain UU diatas, dasar lainnya adalah :

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 30/PJ.6/1998 TENTANG PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) menyatakan :

    3. Terhadap pejabat terkait (PPAT/Notaris), Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan yang tidak memenuhi kewajibannya antara lain menandatangani akta pemindahan hak tanpa memperhatikan bukti pembayaran BPHTB (SSB) agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Originaly posted by marjono:

    2. Berapa BPHTB dan PPh yang harus dibayar jika luas tanah 500m, dibeli seharga 80.000/m, NJOP 160.000/m ?

    Pasal 6 Ayat (3) UU No. 20 tahun 2000
    Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

    Karena harga jual beli lebih rendah dari NJOP, maka, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (NJOP – NPOPTKP)

    PPh = 5% x NJOP

    Originaly posted by marjono:

    3. Biaya lain apakah yang akan timbul dari proses pembuatan Akta Jual Beli tanah di kantor kecamatan tersebut ?

    lebih tepat ditanyakan pada kantor kecamatan tempat yang bersangkutan. Sebab lain kantor dan daerah lain pula elemennya.

    Salam

  • marjono

    Member
    15 November 2009 at 9:44 am

    makasih banget pak atas infonya…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now