Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 bayar dan lapor PPh21

  • bayar dan lapor PPh21

     Johnson updated 3 years, 4 months ago 3 Members · 3 Posts
  • ANITA BARUS

    Member
    16 January 2022 at 8:56 pm

    All, saya mau tanya,,.

    ini ada perusahan jasa di bidang jasa biro sikolog dimana selama tahun 2021 belum pernah bayar dan lapor spt masa pph 21.

    untuk pph 21 apabila menggunakan tenaga luar apakah jenisnya pph atas tenaga ahli.

    dan apakah tidak maslah dibayar dan dilapor sekarang?

  • harind

    Member
    17 January 2022 at 2:11 pm

    jika dianggap tenaga profesional maka dikategorikan tenaga ahli…

    jika tidak bayar dan lapor pajak terhutnng (jika ada), akan menjadi tambah masalah sebenarnya

  • Johnson

    Member
    22 January 2022 at 12:02 am

    kalau tidak lapor dan tidak bayar, itu sumber masalah dikemudian hari.

    Sebaiknya lapor, tapi karena juga sudah terlewat, rekan bisa laporkan SPT PPH21 Masa Desember. Skip Jan-Nov. Kalau ditanya AR, alasan saja masih awam dan tidak paham. Jadi atas itikat baik tetap saya usahakan lapor di Desember. Mohon keringanan untuk tidak denda atas SPT Masa Jan-Nov. Hehehe. (disclaimer : ini pendapat pribadi yah, risiko ditanggung sendiri)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now