Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › bayar dan lapor PPh21
All, saya mau tanya,,.
ini ada perusahan jasa di bidang jasa biro sikolog dimana selama tahun 2021 belum pernah bayar dan lapor spt masa pph 21.
untuk pph 21 apabila menggunakan tenaga luar apakah jenisnya pph atas tenaga ahli.
dan apakah tidak maslah dibayar dan dilapor sekarang?
jika dianggap tenaga profesional maka dikategorikan tenaga ahli…
jika tidak bayar dan lapor pajak terhutnng (jika ada), akan menjadi tambah masalah sebenarnya
kalau tidak lapor dan tidak bayar, itu sumber masalah dikemudian hari.
Sebaiknya lapor, tapi karena juga sudah terlewat, rekan bisa laporkan SPT PPH21 Masa Desember. Skip Jan-Nov. Kalau ditanya AR, alasan saja masih awam dan tidak paham. Jadi atas itikat baik tetap saya usahakan lapor di Desember. Mohon keringanan untuk tidak denda atas SPT Masa Jan-Nov. Hehehe. (disclaimer : ini pendapat pribadi yah, risiko ditanggung sendiri)