Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › BAYAR KOMISI / SEWA TEMPAT
BAYAR KOMISI / SEWA TEMPAT
Mohon masukan dari reka ortax. Kalau kita membayar komisi keluar negeri apakah wajib memungut PPh 26? sedangkan jasa kita nikmati diluar negeri? demikian juga kalau kita sewa tempat diluar negeri? apakah juga wajib memungut PPh 4 (2)? makasih
komisi atas apa dulu rekan Eddy ?
kalau masih nyangkut berhubungan dengan pusat/pembayar, ya terutang PPh 26.
kalau sewa tempat diluarnegeri tentunya tidak terutang, lebih lanjut lihat tax_treaty.Menurutku, perlu dilihat dan dapat dibuktikan dimana pemberian jasa tersebut dilakukan. Dan sebaiknya dimintakan kepada supplier/vendor tersebut COD-nya
Mohon koreksi
Viewing 1 - 4 of 4 posts