Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Bayar Sendiri PPH Final

  • Bayar Sendiri PPH Final

  • emilya

    Member
    29 December 2011 at 11:37 am
  • emilya

    Member
    29 December 2011 at 11:37 am

    Ada rumah dan tanah yang dijual, tapi pembeli tidak mau memotong Pajak PPh 4 ayat 2, ttg pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bisakah kita bayarkan dan laporkan sendiri PPH tersebut..?

  • Simonalim

    Member
    29 December 2011 at 1:11 pm

    Tanggung jawab Penjual sehubungan pengalihan tsb adalah setor sendiri atas PPhTB Psl.4(2) tsb menggunakan SSP.
    Tanggung jawab Pembeli sehubungan pengalihan tsb adalah setor sendiri atas BPHTB tsb menggunakan SSB.
    Mengenai siapa yang menanggung pajak tsb, terserah kesepakatan antara Penjual dan Pembeli tsb.
    Jadi tidak ada potong memotong dalam transaksi ini.
    Mohon koreksinya..
    Salam

  • emilya

    Member
    29 December 2011 at 4:02 pm

    terima kasih untuk pencerahannya…..^_^

    Salam….

  • begawan5060

    Member
    29 December 2011 at 7:02 pm

    Sependapat….
    Khusus penglihan T/B…, tidak ada withholding tax

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now