Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › BEA CUKAI
Mohon bantunya,
1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut. mohon solusinya rekan" semua
2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?Apa itu INSW, LARTAS, HS code rekan?
1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut.
Jawab : Untuk HS Code dari China pakai 6 digit awal (6 digit HS ini yang akan tercantum di BL dan Form E) — untuk HS Code di Indonesia pakai 8 digit (untuk tambahan 2 digit terakhir bisa lihat di http://www.insw.go.id)
2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?
Jawab : Lartas diurus di Instansi yang mengeluarkan Lartas.
Bea Cukai hanya mengawasi apakah Lartas sudah dipenuhi atau belum. Lartas ada 2 macam;
1. Lartas Border = Bea Cukai memeriksa Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai2. Lartas Post Border = Bea Cukai tidak akan memeriksa apakah Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai (Lartas ini menjadi tanggung jawab Instansi terkait)
tepat sekali rekan artaban
Originaly posted by artaban:1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut.
Jawab : Untuk HS Code dari China pakai 6 digit awal (6 digit HS ini yang akan tercantum di BL dan Form E) — untuk HS Code di Indonesia pakai 8 digit (untuk tambahan 2 digit terakhir bisa lihat di http://www.insw.go.id)
2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?
Jawab : Lartas diurus di Instansi yang mengeluarkan Lartas.
Bea Cukai hanya mengawasi apakah Lartas sudah dipenuhi atau belum. Lartas ada 2 macam;
1. Lartas Border = Bea Cukai memeriksa Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai2. Lartas Post Border = Bea Cukai tidak akan memeriksa apakah Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai (Lartas ini menjadi tanggung jawab Instansi terkait)
- Originaly posted by artaban:
1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut.
Jawab : Untuk HS Code dari China pakai 6 digit awal (6 digit HS ini yang akan tercantum di BL dan Form E) — untuk HS Code di Indonesia pakai 8 digit (untuk tambahan 2 digit terakhir bisa lihat di http://www.insw.go.id)
2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?
Jawab : Lartas diurus di Instansi yang mengeluarkan Lartas.
Bea Cukai hanya mengawasi apakah Lartas sudah dipenuhi atau belum. Lartas ada 2 macam;
1. Lartas Border = Bea Cukai memeriksa Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai2. Lartas Post Border = Bea Cukai tidak akan memeriksa apakah Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai (Lartas ini menjadi tanggung jawab Instansi terkait)
Mantap rekan