Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › bea cukai
mohon bantuannya teman2
Bagaimana menghitung tarif bea cukai untuk barang online????
mksiii1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
– Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :
harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
ongkir $50 –> CIF = 450 + 50 + asuransi (pengenaan tergantung asuransi yg dibayar atau bila tidak dicantumkan dihitung sesuai dgn rumus utk asuransi) = 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)– Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
– PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
– PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08. pdfuntuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telpon ke nomor 021-3813438
kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/..
untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
"e Service NSW BTBMI" di: