Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Bea Masuk Impor
Dear Ortaxer,
Mohon informasinya, kalau kita impor barang yang dijadikan sebagai DPP bea masuk itu harga pasar atau harga yang tertera beli?
atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih
- Originaly posted by ayuliani:
Mohon informasinya, kalau kita impor barang yang dijadikan sebagai DPP bea masuk itu harga pasar atau harga yang tertera beli?
harga beli barang tersebut.. bukan harga pasar
Saudara Palon terima kasih atas penjelasannya, kalau ada mohon informasi ketentuan yang menyatakan hal tersebut.
silakan anda baca NOMOR 491/KMK.05/1996
bea masuk dihitung dari nilai impor..
nilai impor = Cost + insurance+ freight
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.