Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Bea Meterai di Invoice
Assalaamu'alaikum…rekan2 master..mohon izin bertanya
Apakah menurut UU No. 10 tahun 2020 pasal 3, bea meterai sudah tidak wajib dibubuhi di Invoice? Mohon pencerahannya- Originaly posted by matro71h:
Apakah menurut UU No. 10 tahun 2020 pasal 3, bea meterai sudah tidak wajib dibubuhi di Invoice? Mohon pencerahannya
kalau ada kwitansi ya invoice tidak perlu dimeteraikan lg.
tapi klo ga ada kwitansi dan invoice juga berfungsi sebagai bukti penerimaan uang maka invoicenya jg harus dimeteraiin
- Originaly posted by matro71h:
Apakah menurut UU No. 10 tahun 2020 pasal 3, bea meterai sudah tidak wajib dibubuhi di Invoice? Mohon pencerahannya
Untuk dokumen dengan nilai nominal Rp. 5 juta kebawah tidak perlu tapi untuk di atas 5 Juta pakai materai 10.000. Untuk saat ini karena belum ada materai 10.000 jadi boleh memakai minimum materai 9.000. dengan cara menggabungkan materai 6.000 dan 3.000 atau 3.000 ( 3 X)
Demikian yg dpt disampaikan.