Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Beban Barang rusak

  • Beban Barang rusak

     yudi74 updated 12 years ago 2 Members · 5 Posts
  • VAF91

    Member
    31 July 2013 at 10:41 am
  • VAF91

    Member
    31 July 2013 at 10:41 am

    Rekan …

    bagaimana perlakuan untuk beban barang rusak? di lihat dari sisi akuntansi dan pajaknya ?

  • yudi74

    Member
    31 July 2013 at 11:28 am

    dilihat barang apaan dulu. kalau persediaan, pencadangan kerugian karena barang rusak atau keusangan tidak dapat dibebankan dalam perhitungan laba rugi fiskal. kalau komersial boleh. kerugian akan timbul pada saat direalisasikan dijual atau dimusnahkan.
    jika barang yang dimaksud adalah aktiva tetap, maka kerugian diakui dalam laba rugi fiskal saat dijual atau saat dilakukan rekondisi. untuk komersial boleh langsung dibiayakan senilai kerusakan yang terjadi atau depresiasi dipercepat melalui disposal fixed asset ke other assets jika memang aktiva tidak dipergunakan lagi.

  • VAF91

    Member
    31 July 2013 at 11:48 am

    untuk beban barang yang di beli…

    Jurnalnya seperti ini,
    Beban brg rusak (Dr) xxx
    Persediaan (Cr) xxx

    atau

    Kerugian Brg Rusak (Dr)
    Persediaan (Cr

  • yudi74

    Member
    1 August 2013 at 1:59 pm

    jika persediaan, maka jurnal mengurangi persediaan dan berkahir di HPP.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now