Forum Ortax › Forums › PPh Badan › BEBAN DIBAYAR DIMUKA
APAKAH PAJAK YANG TELAH DIPOTONG OLEH PEMERINTAH MASUK BEBAN DIBAYAR DIMUKA DI NERACA ATAU TIDAK MOHON PENCERAHANNYA KAWAN…..
PAJAK APA REKAN?
SALAM
PPH FINAL
- Originaly posted by andotax:
Setahu saya untuk pph final yg dipotong oleh pemotong baik pemerintah atau badan lainnya maka tidak dapat di bebankan dibayar dimuka tapi langsung di bebankan sebagai biaya yg nantinya di koreksi fisikal
CMIIWsependapat dengan rekan andotax
- Originaly posted by andotax:
Setahu saya untuk pph final yg dipotong oleh pemotong baik pemerintah atau badan lainnya maka tidak dapat di bebankan dibayar dimuka tapi langsung di bebankan sebagai biaya yg nantinya di koreksi fisikal
CMIIWsependapat dengan rekan andotax
tidak ada istilah beban dibayar dimuka dalam neraca , karena pajak yang telah dipotong baik oleh pemerintah dan ataupun swasta itu bersifat final , di dalam neraca baik itu internal maupun eksternal masuk dalm beban biaya, yang nantinya akan timbul koreksi fiskal. , semoga penjelasan dari saya memberikan pencarahan bagi rekan
Setahu saya untuk pph final yg dipotong oleh pemotong baik pemerintah atau badan lainnya maka tidak dapat di bebankan dibayar dimuka tapi langsung di bebankan sebagai biaya yg nantinya di koreksi fisikal
CMIIW