Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan BEBAN DIBAYAR DIMUKA

  • BEBAN DIBAYAR DIMUKA

     wishmeluck updated 13 years, 4 months ago 5 Members · 8 Posts
  • adhikarya

    Member
    8 March 2012 at 7:04 am
  • adhikarya

    Member
    8 March 2012 at 7:04 am

    APAKAH PAJAK YANG TELAH DIPOTONG OLEH PEMERINTAH MASUK BEBAN DIBAYAR DIMUKA DI NERACA ATAU TIDAK MOHON PENCERAHANNYA KAWAN…..

  • salasa

    Member
    8 March 2012 at 8:00 am

    PAJAK APA REKAN?

    SALAM

  • adhikarya

    Member
    8 March 2012 at 8:06 am

    PPH FINAL

  • ikakardianr

    Member
    8 March 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by andotax:

    Setahu saya untuk pph final yg dipotong oleh pemotong baik pemerintah atau badan lainnya maka tidak dapat di bebankan dibayar dimuka tapi langsung di bebankan sebagai biaya yg nantinya di koreksi fisikal
    CMIIW

    sependapat dengan rekan andotax

  • ikakardianr

    Member
    8 March 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by andotax:

    Setahu saya untuk pph final yg dipotong oleh pemotong baik pemerintah atau badan lainnya maka tidak dapat di bebankan dibayar dimuka tapi langsung di bebankan sebagai biaya yg nantinya di koreksi fisikal
    CMIIW

    sependapat dengan rekan andotax

  • wishmeluck

    Member
    8 March 2012 at 11:01 am

    tidak ada istilah beban dibayar dimuka dalam neraca , karena pajak yang telah dipotong baik oleh pemerintah dan ataupun swasta itu bersifat final , di dalam neraca baik itu internal maupun eksternal masuk dalm beban biaya, yang nantinya akan timbul koreksi fiskal. , semoga penjelasan dari saya memberikan pencarahan bagi rekan

  • andotax

    Member
    8 March 2012 at 3:25 pm

    Setahu saya untuk pph final yg dipotong oleh pemotong baik pemerintah atau badan lainnya maka tidak dapat di bebankan dibayar dimuka tapi langsung di bebankan sebagai biaya yg nantinya di koreksi fisikal
    CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now