Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan Fiskal

  • Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan Fiskal

     leibe updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • leibe

    Member
    26 September 2011 at 1:01 pm
  • leibe

    Member
    26 September 2011 at 1:01 pm

    Rekan2 Ortax, numpang nanya nihh.

    Jika ada suatu perusahaan sejak berdirinya kita sebut saja mulai tahun 2006 membuat penyusutan dan melaporkan beban penyusutan secara komersial hingga tahun 2009.
    Sekarang untuk pelaporan SPT Badan di tahun 2010 perusahaan tsb menyadari kesalahannya dan akan memperbaiki beban penyusutan tahun2 sebelumnya.
    Perusahaan tsb berencana utk melakukan pembetulan atas SPT Tahun sebelumnya.

    Pertanyaannya adalah :
    Apakah perusahaan tsb dapat melakukan Koreksi atas biaya penyusutan tsb berdasarkan Akumulasi Penyusutan antara Komersial dgn Fiskal, dikarenakan jika dilakukan berdasarkan Beban Penyusutan maka akan terjadi pembetulan atas SPT tahun 2010 tsb ?

    Terima kasih.

  • natane

    Member
    27 September 2011 at 10:19 am

    dibetulkannya kumulatif?
    kesalahan 2006-2009 dijurnal ke 2010?
    kalau memang dijurnal kumulatif bgitu, korfis yg 2010 saja

  • leibe

    Member
    28 September 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by natane:

    dibetulkannya kumulatif?
    kesalahan 2006-2009 dijurnal ke 2010?
    kalau memang dijurnal kumulatif bgitu, korfis yg 2010 saja

    Iya dibetulkan kumulatif rekan natane.

    Apakah perlakuan seperti itu diperbolehkan dalam perpajakan?
    Apa dasar hukumnya?

    Terima kasih rekan.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now