Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan Fiskal
Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan Fiskal
Rekan2 Ortax, numpang nanya nihh.
Jika ada suatu perusahaan sejak berdirinya kita sebut saja mulai tahun 2006 membuat penyusutan dan melaporkan beban penyusutan secara komersial hingga tahun 2009.
Sekarang untuk pelaporan SPT Badan di tahun 2010 perusahaan tsb menyadari kesalahannya dan akan memperbaiki beban penyusutan tahun2 sebelumnya.
Perusahaan tsb berencana utk melakukan pembetulan atas SPT Tahun sebelumnya.Pertanyaannya adalah :
Apakah perusahaan tsb dapat melakukan Koreksi atas biaya penyusutan tsb berdasarkan Akumulasi Penyusutan antara Komersial dgn Fiskal, dikarenakan jika dilakukan berdasarkan Beban Penyusutan maka akan terjadi pembetulan atas SPT tahun 2010 tsb ?Terima kasih.
dibetulkannya kumulatif?
kesalahan 2006-2009 dijurnal ke 2010?
kalau memang dijurnal kumulatif bgitu, korfis yg 2010 saja- Originaly posted by natane:
dibetulkannya kumulatif?
kesalahan 2006-2009 dijurnal ke 2010?
kalau memang dijurnal kumulatif bgitu, korfis yg 2010 sajaIya dibetulkan kumulatif rekan natane.
Apakah perlakuan seperti itu diperbolehkan dalam perpajakan?
Apa dasar hukumnya?Terima kasih rekan.