Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Beban Uang tebusan apakah deductible ?
Beban Uang tebusan apakah deductible ?
Dear Rekan ,
Bebang uang tebusan tax amnesty apakah boleh dibebankan ?
salam
Gak boleh secara fiskal
akan dikoreksikarena uang tebusan masuk ke PPh
dear rekan benjaminfranklinjr , kalau untuk Lebih Bayar yang dihapuskan karna ikut TA juga tdk boleh dibiayakan ya ? (Kasus , ada Lebih Bayar PPN serta lebih bayar PPh 21)
salam
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
karena uang tebusan masuk ke PPh
maksudnya masuk ke PPh to bagaimana rekan?
Viewing 1 - 5 of 5 posts