Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Beban Uang tebusan apakah deductible ?

  • Beban Uang tebusan apakah deductible ?

     sudiarta updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • susi92

    Member
    17 March 2017 at 3:35 pm
  • susi92

    Member
    17 March 2017 at 3:35 pm

    Dear Rekan ,

    Bebang uang tebusan tax amnesty apakah boleh dibebankan ?

    salam

  • benjaminfranklinjr

    Member
    17 March 2017 at 6:01 pm

    Gak boleh secara fiskal
    akan dikoreksi

    karena uang tebusan masuk ke PPh

  • susi92

    Member
    18 March 2017 at 9:21 am

    dear rekan benjaminfranklinjr , kalau untuk Lebih Bayar yang dihapuskan karna ikut TA juga tdk boleh dibiayakan ya ? (Kasus , ada Lebih Bayar PPN serta lebih bayar PPh 21)

    salam

  • sudiarta

    Member
    18 March 2017 at 10:00 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    karena uang tebusan masuk ke PPh

    maksudnya masuk ke PPh to bagaimana rekan?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now