Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bebas fiskal untuk orang tua
bebas fiskal untuk orang tua
mohon info, saya ber-NPWP dan berencana mengajak kedua orang tua (usia 60, tidak bekerja dan tidak berNPWP) ke luar negeri. saat ini nama saya masih tercantum dalam KK orang tua, tetapi alamat di KTP dan NPWP saya berbeda dengan yang ada di KK orang tua. Apakah orang tua saya dapat bebas fiskal? dan apakah perbedaan alamat di NPWP dan KK menjadi masalah? Mohon nasihat dan petunjuknya. Terima kasih sebelumnya.
bisa. pakai surat pernyataan bahwa orang tua menjadi tanggungan sepenuhnya.
Originaly posted by msusanto:apakah perbedaan alamat di NPWP dan KK menjadi masalah?
nggak masalah
Salam
nggak perlu pakai KK
Salam
bisa..dgn membawa KK.
pada dasarnya UU memberi kemudahan..apabila tjd slh nama,antr npwp dgn krt identitas lainnya dperkenankan..
smg bmanfaat ^.^terima kasih banyak atas balasannya. informasinya sangat membantu.
salam
sama2