Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bebas fiskal untuk orang tua

  • bebas fiskal untuk orang tua

     Stephani updated 16 years ago 3 Members · 7 Posts
  • msusanto

    Member
    2 June 2009 at 12:13 pm
  • msusanto

    Member
    2 June 2009 at 12:13 pm

    mohon info, saya ber-NPWP dan berencana mengajak kedua orang tua (usia 60, tidak bekerja dan tidak berNPWP) ke luar negeri. saat ini nama saya masih tercantum dalam KK orang tua, tetapi alamat di KTP dan NPWP saya berbeda dengan yang ada di KK orang tua. Apakah orang tua saya dapat bebas fiskal? dan apakah perbedaan alamat di NPWP dan KK menjadi masalah? Mohon nasihat dan petunjuknya. Terima kasih sebelumnya.

  • hanif

    Member
    2 June 2009 at 12:22 pm

    bisa. pakai surat pernyataan bahwa orang tua menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Originaly posted by msusanto:

    apakah perbedaan alamat di NPWP dan KK menjadi masalah?

    nggak masalah

    Salam

  • hanif

    Member
    2 June 2009 at 12:23 pm

    nggak perlu pakai KK

    Salam

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:25 pm

    bisa..dgn membawa KK.
    pada dasarnya UU memberi kemudahan..apabila tjd slh nama,antr npwp dgn krt identitas lainnya dperkenankan..
    smg bmanfaat ^.^

  • msusanto

    Member
    2 June 2009 at 12:32 pm

    terima kasih banyak atas balasannya. informasinya sangat membantu.

    salam

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:48 pm

    sama2

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now