Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › beda metode pencatatan (cash basis vs accrual basis)
beda metode pencatatan (cash basis vs accrual basis)
Selamat sore rekan,
mau tanya apakah boleh di pajak.
untuk pencatatan kita mengunakan dua metode sekaligus yaitu cash basis dan accrual basis,
cash basis untuk pencatatan penerimaan/penjualan/pendapatan sedangkan accrrual basis digunakan pada saat pencatatan Biaya/Beban???- Originaly posted by BOB MAR:
untuk pencatatan kita mengunakan dua metode sekaligus yaitu cash basis dan accrual basis,
cash basis untuk pencatatan penerimaan/penjualan/pendapatan sedangkan accrrual basis digunakan pada saat pencatatan Biaya/Beban???rasanya harus memilih salah satu, apakah mau cash basis atau accrual
- Originaly posted by BOB MAR:
cash basis untuk pencatatan penerimaan/penjualan/pendapatan sedangkan accrrual basis digunakan pada saat pencatatan Biaya/Beban???
Ini ga matching dong rekan. Kalau begini kan pendapatannya jadi berkurang dan pajaknya ikut berkurang.
- Originaly posted by nururu fuda:
Kalau begini kan pendapatannya jadi berkurang dan pajaknya ikut berkurang.
setuju rekan, bisa -bisa dianggap penggelapan pajak… hehehe
pendapatan dicat sbg accrual
biaya cash basisrekan apakah ada aturan pajak terkait pencatatan suatu perusahan wajib hanya boleh memilih salah satu antara cash basis atau accrual basis?
- Originaly posted by bob mar:
rekan apakah ada aturan pajak terkait pencatatan suatu perusahan wajib hanya boleh memilih salah satu antara cash basis atau accrual basis?
Kalau untuk memilih sepertinya tidak ada, UU No.28 tahun 2007 pasal 28 ayat (5) hanya menyebutkan "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas."
Harusnya sih taat asas dan konsisten. menurut pajak harus akrual
- Originaly posted by nchip:
menurut pajak harus akrual
Bisa minta sumber UU nya rekan?