Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Beda Pajak Restoran dengan PPN?
Beda Pajak Restoran dengan PPN?
Rekan. Bedanya pajak retsoran dengan PPN apa ya?
- Originaly posted by ivander:
retsoran
dikelola pemda
Originaly posted by ivander:PPN
dikelola pusat
- Originaly posted by ivander:
Bedanya pajak retsoran dengan PPN apa ya
Pajak restoran itu termasuk pajak daerah, sedangkan PPN itu pajak pusat atas pertambahan nilai atas barang / jasa.
Thx. kalau misalnya suka makan di tempat fast food di struknya kan suka ada PB1 10%, itu sama dengan pajak restoran apa ngga rekan?
- Originaly posted by usumurasaki:
kalau misalnya suka makan di tempat fast food di struknya kan suka ada PB1 10%, itu sama dengan pajak restoran apa ngga rekan?
sepertinya sama rekan, karena di UU 28/2009 di Psl 40 diatur mengenai tarif paling besar 10% dan ditetapkan dengan Perda. cmiiw .
Thx - Originaly posted by ivander:
Rekan. Bedanya pajak retsoran dengan PPN apa ya?
pajak restoran masuk pajak daerah (Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran) sedangkan PPN masuk pajak pusat (UU No 42 tahun 2009)
Restoran dikecualikan dari PPN karena sudah dikenakan pajak daerah yg KEBETULAN tarifnya sama2 10%