Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Beda Pasal 17 dan Pasal 17B KUP
Beda Pasal 17 dan Pasal 17B KUP
Saya masih kurang paham perbedaan antara Pasal 17 dan Pasal 17B KUP. Kapankah dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 17, dan kapankah dilakukan pemeriksaan pasal 17B
Pasal 17: pemeriksaan atas SPT LB yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Pasal 17B: pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajakPemeriksaan pasal 17 dan pasal 17 B
termasuk jenis pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan ataupu pemeriksaan kantor
Pemeriksaan lapangan dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Pemeriksaan kantor dihitung sejak tanggal Wajib Pajak harus datang memenuhi surat panggilanSE 10 pj 04 2008
C. Jenis Pemeriksaan
1. Jenis pemeriksaan dipengaruhi oleh bobot risiko ketidakpatuhan dari Wajib Pajak yang diperiksa serta ruang lingkup pemeriksaan.
2. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu :
1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
2. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
3. Semakin tinggi risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak, pemeriksaannya dilaksanakan melalui Pemeriksaan Lapangan.D. Kriteria Pemeriksaan
1. Kriteria Pemeriksaan merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
2. Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu :
1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP;
2. Pemeriksaan berdasarkan risiko (risk based audit) yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak dapat dilakukan secara Komputerisasi atau secara manual.
3. Pemeriksaan rutin yang pelaksanaannya diprioritaskan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
4. Pemeriksaan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) kriteria, yaitu :
1. Pemeriksaan Khusus dengan analisis risiko bersifat bottom up (dari bawah ke atas), yaitu Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil analisis risiko terhadap profil Wajib Pajak yang dilakukan secara manual oleh Kantor Pelayanan Pajak dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan;
2. Pemeriksaan Khusus dengan analisis risiko bersifat top down (dari atas kebawah),yaitu Pemeriksaan Khusus yang dilakukan berdasarkan :
1) hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP atau Direktur Intelijen dan Penyidikan;
2) hasil analisis risiko secara komputerisasi (selama ini disebut Kriteria Seleksi) yang berupa skor risiko ketidakpatuhan dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu serta adanya data dan informasi; atau
3) pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
E. Jangka Waktu Pemeriksaan1. Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
2. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor dihitung sejak tanggal Wajib Pajak harus datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.Salam
Rekan Junjungansitohang,
Mohon pendapatnya, jika kita mendapat SP2, perihal pemeriksaan dengan tujuan lain, pastinya pencabutan PKP, yg diberikan secara jabatan dan secara juridis formal, tdk dikenakan PPN, yaitu angkutan umum didarat, tetapi SP2 tertanggal 14 april 2010, sedangkan waktu datang fiskusnya tgl. 26 Agustus 2010, sehingga waktunya telah lewat 4 bulan. sesuai dengan Perdirjen 19/PJ/2008, tentang pemeriksaan lapangan, bagian kedua perihal waktu pemeriksaan, didalam pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 4 bulan dihitung sejak tgl. surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal hasil pemeriksaan.
merujuk kpd perdirjen tsb diatas, berhak kah kita menolak pemeriksaan tsb, berhubung jangka waktu pemeriksaannya sudah lewat.mohon pencerahan-nya.
CMIIW. Satau saya, kalo itu pemeriksaan dalam rangka pencabutan PKP, maka masuknya Pemeriksaan Rutin (bukan 7an lain). dan U/ pemeriksaan dalam rangka pencabutan PKP batas wktnya di KUP pasa 2 ayat 9. yi 6 bulan sejak permohonan diterima LENGKAP.
Btw, kenapa harus menolak pemeriksaan tsb, bukankah pemeriksaan tsb dilakukan krn permohonan WP u/ menghapuskan status PKP ? sebenarnya anda mau PKP anda dihapuskan apa enggak ?
Bagian Keenam PMK 199 omk.03 2007
Penolakan PemeriksaanPasal 42
(1) Apabila dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.Pasal 43
(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
1. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
2. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
3. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.(2) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Wajib Pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.(3) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
1. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
2. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Salam
Tulang Sitohang,
masalahnya begini Tulang : surat permohonan pencabutan kita ajukan 01 Mei 2009, tgl. 26 agustus 2010, fiskus datang dengan SP2 tgl. 14 april, terjadi perdebatan dgn fiskus, menurut KUP thn. 2007 pasal 2 ayat 9 JO. PMK no.20/PMK.03/2008 psal 7 ayat 3 disebutkan bahwa dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima dengan lengkap, DJP harus memberikan keputusan, dikabulkannya atau tidak permohonan pencabutan PKP, sedangkan menurut kami, permohonan itu sudah dikabulkan, sesuai dengan UU KUP. kami siap diperiksa dengan maksud tersebut diatas, yg gak sinkronnya mereka mencari2 hal2 yg lain, yg tdk sesuai dgn tujuan pemeriksaan tsb. yang ingin ditanyakan apakah tindakan kami menyalahi aturan ?
Thanks atas sarannya.salam rekan arland2001us…
pasal 7 ayat 3 PMK 20 2008
Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.Permasalahan yang ada disini pemeriksaan tidak dapat dilangsungkan karena WP menolak untuk diperiksa.
Mohon pendapat rekan
Salam
wah pengeluaran surat SP2 lama sekali sejak surat permohonan. bagaimana ini rekan junjungan apakah tidak ada batasan waktunya dalam merespon surat WP
Tulang Sitohang,
Pasal 7 ayat 3 PMK 20-2008, bisa kami tanggapi bahwa dalam waktu 6 bulan sejak tgl. permohonan diterima lengkap, sehingga dalam kurun waktu 6 bulan tsb. sudah harus ada pemeriksaan, dan lamanya pemeriksaan kita merujuk ke Perdirjen no.19-2008- ttg pemeriksaan lapangan, jika asumsi kita dengan kata2 [b]SETELAH [b]PEMERIKSAAN menjadi rancu, bisa saja mereka datang memeriksa 2 atau 3 tahun kemudian, lalu 6 bulan kemudian baru memberikan jawabannya, dikabulkan atau ditolak permohonan ini. berarti tidak ada kepastian hukum masalah permohonan kita.- Originaly posted by sammi:
wah pengeluaran surat SP2 lama sekali sejak surat permohonan. bagaimana ini rekan junjungan apakah tidak ada batasan waktunya dalam merespon surat WP
sepertinya belum ada perlakuan adil bagi wp disini ya, rekan…
Salam
- Originaly posted by arland2001us:
Tulang Sitohang,
ya rekan arland2001us…
Originaly posted by arland2001us:Pasal 7 ayat 3 PMK 20-2008, bisa kami tanggapi bahwa dalam waktu 6 bulan sejak tgl. permohonan diterima lengkap, sehingga dalam kurun waktu 6 bulan tsb. sudah harus ada pemeriksaan, dan lamanya pemeriksaan kita merujuk ke Perdirjen no.19-2008- ttg pemeriksaan lapangan, jika asumsi kita dengan kata2 SETELAH [b]PEMERIKSAAN menjadi rancu, bisa saja mereka datang memeriksa 2 atau 3 tahun kemudian, lalu 6 bulan kemudian baru memberikan jawabannya, dikabulkan atau ditolak permohonan ini. berarti tidak ada kepastian hukum masalah permohonan kita.
rekan … saya pikir surat keputusan yang dikeluarkan terposisikan menjadi surat keputusan yang dapat diajukan gugatan ke badan peradilan pajak
Pasal 23
(1) Dihapus.(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3.[b] keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Salam