Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Beda pemotongan dan pemungutan….

  • Beda pemotongan dan pemungutan….

  • irwanpemuda

    Member
    4 May 2009 at 1:12 pm
  • irwanpemuda

    Member
    4 May 2009 at 1:12 pm

    [b][/b]Biar tambah rame aja kali ya…..kira apa ya perbedaan yang mendasar antara pemotongan dan pemungutan……thx be4…

  • prima07

    Member
    4 May 2009 at 1:20 pm

    Topik ini sudah pernah dibahas.

    Coba dicek postingan2 sebelumnya 🙂

  • khuzainus

    Member
    4 May 2009 at 1:22 pm

    Pemotongan mengurangi dasar pengenaan pajak, seperti PPh yang dipotong kan jadi berkurang.
    Trus kalau pemungutan menambah dasar pengenaan pajak, kayak PPN yang dipungut jadi tambah 10 %

  • Rewa

    Member
    4 May 2009 at 2:19 pm

    satuju!… coba link ini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3067
    untuk pemotongan dilakukan untuk pajak penghasilan kecuali pph pasal 22 sedangkan untuk pemungutan dilakukan untuk pajak pertambahan nilai dan pph pasal 22!

  • irwanpemuda

    Member
    4 May 2009 at 5:07 pm
    Originaly posted by khuzainus:

    Pemotongan mengurangi dasar pengenaan pajak, seperti PPh yang dipotong kan jadi berkurang.
    Trus kalau pemungutan menambah dasar pengenaan pajak, kayak PPN yang dipungut jadi tambah 10 %

    PPh Pasal 22 dipungut loh…tapi kayanya gak ada yang nyangkut filosofinya ya….

  • begawan5060

    Member
    4 May 2009 at 5:17 pm

    Pemberi penghasilan, memotong
    Penerima penghasilan, memungut

  • evan212

    Member
    4 May 2009 at 10:52 pm

    pemotongan = pasal 4(2), 21/26,23/26
    pemungut = PPN dan PPnBM, PPh 22

  • irwanpemuda

    Member
    5 May 2009 at 8:00 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemberi penghasilan, memotong
    Penerima penghasilan, memungut

    penerima penghasilan ya pak begawan…..tp kalo pemungut 22 kan gak nerima penghasilan tuchh…

  • begawan5060

    Member
    5 May 2009 at 8:31 am

    Dalam hal PPh Ps 22 ini "istimewa"..
    Penerima penghasilan memungut PPh Ps 22 (Industri semen/kertas/baja/otomotif)
    Pemberi penghasilan memotong PPh Ps 22 Bendaharawan Pemerintah

  • irwanpemuda

    Member
    5 May 2009 at 8:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    alam hal PPh Ps 22 ini "istimewa"..
    Penerima penghasilan memungut PPh Ps 22 (Industri semen/kertas/baja/otomotif)
    Pemberi penghasilan memotong PPh Ps 22 Bendaharawan Pemerintah

    bagaimana dengan pemungut industri kelapa sawit yang memungut pph pasal 22 dari pedagang pengumpul, dalam hal ini kan pedagang pengumpulnya penerima penghasilan…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now