Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Beda Perhitungan Gross Up dan Gross dan pembebanannya?

  • Beda Perhitungan Gross Up dan Gross dan pembebanannya?

  • japraman

    Member
    19 June 2009 at 10:15 am
  • japraman

    Member
    19 June 2009 at 10:15 am

    Ortaxers,
    mau tanya apa beda perhitungan gross up dan gross untuk Jamsostek serta pembebanannya kepada perusahaan?

  • d2htloe

    Member
    19 June 2009 at 10:44 am

    Bisa diperjelas pertanyaannya rekan japraman?

  • japraman

    Member
    19 June 2009 at 11:09 am

    maaf salah,
    apa beda perhitungan pph 21 yang ditanggung perusahaan secara gross dan gross up pak?

  • hkw_tax

    Member
    19 June 2009 at 9:38 pm

    Saya kurang begitu jelas mengenai istilah antara gross dan gross up.

    untuk gross up , tunjangan pajak = PPh 21 pegawai.
    mungkin untuk gross, tanpa tunjangan PPh.

  • suryo

    Member
    19 June 2009 at 9:47 pm

    Rekan Japraman
    mungkin bisa urun saran
    Untuk gross up, intinya pajak yang disetorkan ditanggung perusahaan/pemberi kerja atau istilahnya tunjangan PPh. Disini gaji pegawai dijumlahkan gaji + tunjangan PPh, dengan demikian nilai tsb sbg dasar penghitungan Pajak.
    Untuk Gross, ini pajak sepenuhnya ditanggung pegawai/pekerja, sebagai dasar penghitungan pajak ya gaji si pegawai tsb.
    Sekian saran saya

  • NIC

    Member
    21 June 2009 at 6:12 am

    Begini, ada 3 metode sebenarnya:
    a. Netto method, jika PPh pasal 21 ditanggung perusahaan. Pajak yang ditanggung ini bukan penghasilan bagi karyawan dan juga bukan biaya perusahaan.
    b. Gross method, jika karyawan diberi tunjangan pajak, terserah perusahaan kasih tunjangannya berapa. Tunjangan ini ntar masuk sebagai penghasilan pegawai ybs.
    c. Gross up method, jika PPh pasal 21 karyawan = tunjangan pajak. Dalam menghitungnya, tunjangan pajak masuk sebagai penghasilan karyawan (misal dikasih simbol x), trus ntar penghasilanneto karyawan setahun ditambah tunjangan ini dicari PPh terutangnya. Pph terutang ini lalu disamakan lagi dengan x. Trus, terakhir nilai x-nya ketemu dech…

  • kazam

    Member
    6 July 2009 at 2:16 am
    Originaly posted by japraman:

    pph 21 yang ditanggung perusahaan

    berarti pajak karyawan dibayarkan oleh perusahaan..
    hal ini tidak dapat di jadi sebagai pengurang.

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 10:07 am

    Net method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya. Tdk dpt dibiayakan

    Gross Method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya. (Perusahaan hanya memotong Pph 21 yg bukan tanggungan perusahaan tidak dapat dibiayakan )

    Gross-up method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. dapat dibiayakan

  • rizkafajri

    Member
    6 July 2009 at 12:26 pm
    Originaly posted by NIC:

    Gross method, jika karyawan diberi tunjangan pajak, terserah perusahaan kasih tunjangannya berapa. Tunjangan ini ntar masuk sebagai penghasilan pegawai ybs.

    Originaly posted by barif:

    Gross Method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya. (Perusahaan hanya memotong Pph 21 yg bukan tanggungan perusahaan tidak dapat dibiayakan )

    yg mana yg benar?
    terima kasih..

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 2:23 pm

    mohon koreksi & pendapat Rekan 2

  • gustian62

    Member
    6 July 2009 at 2:41 pm
    Originaly posted by barif:

    Net method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya. Tdk dpt dibiayakan

    agak janggal tdk dpt dibiayakan

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 2:43 pm

    tdk dpt dibiayakan krn prhit pph 21nya tdk digross up

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now