Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beda royalti dan jasa?
Jasa membuatkan software?
termasuk royalti apa jasa?
Mungkin ada contoh lain?kalau menurut saya sih… bisa royalti, atau bisa juga jasa lainnya,,, tergantung, kalau termasuk royalti,, atas software itu sudah terdaftar dengan kata lain sudah dipatentkan, kalau belum ya masuk jasa lainnya… mohon koreksinya.
- Originaly posted by juni:
Jasa membuatkan software?
termasuk royalti apa jasa?
Mungkin ada contoh lainmenurut saya itu jasa, …kecuali software tsb sudah dipatenkan dan bersifat masa/dijual secara umum….jadi pemakai jasa tsb baru dikatakan royalty…..silahkan pendapat yg lain
bagaimana kalo PT. A minta di Buatkan Software ke PT. B. Apa termasuk royalti? bila belum dipatenkan?
- Originaly posted by lutfan1708:
bagaimana kalo PT. A minta di Buatkan Software ke PT. B. Apa termasuk royalti? bila belum dipatenkan?
dan software yang dibuat PT. B tersebut hanya dipakai oleh PT. A (tidak diperjual belikan) ke yang lain. apa ini bisa termasuk jasa?
kalo kasusnya atas permintaan dan spesifikasinya sesuai pesanan,menurut saya itu jasa.tp klo ada agreement sebelumnya antara kedua belah pihak bs jg Royalti
- Originaly posted by eko budi:
p klo ada agreement sebelumnya antara kedua belah pihak bs jg Royalti
Pak bisa diperjelas maksudnya? Trimakasih
- Originaly posted by eko budi:
tp klo ada agreement sebelumnya antara kedua belah pihak bs jg Royalti
Mungkin ada perjanjian yang menyatakan bahwa dengan penggunaan software tersebut pemakai software harus membayar Rp… tiap tahunnya..