Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Bekerja di Luar Negeri 4 minggu, libur di Indonesia 4 minggu
Bekerja di Luar Negeri 4 minggu, libur di Indonesia 4 minggu
Selamat Malam semuanya…
Mohon bantuannya… Saya bekerja di luar negri dengan schedule (jadwal) 4 minggu kerja diluar negri dan 4 minggu lagi libur di indonesia… Mohon advise nya, apakah saya diwajibkan untuk memiliki NPWP dan membayar pajak di Indonesia sehubungan saya tidak mencari penghasilan di Indonesia?
Sekedar informasi, saya dipindah tugaskan dari Indonesia sejak tahun 2006, meskipun di perusahaan yg sama tapi manajemen nya berbeda dan tidak ada hubungan sama sekali dengan manajemen yg ada di indonesia. Ketika bekerja di indonesia, secara otomatis perusahaan tempat saya bekerja memotong Pph dan setiap akhir tahun diterbitkan SPT21. Tetapi setelah saya ditempatkan diluar negri, tidak ada lagi potongan pajak dan penerbitan SPT21 dikarenakan sistem penggajiannya berubah..Terimakasih sebelumnya atas advise nya…
Rgds,
RikiMenurut kami,
persyaratan subyektif maupun obyektif Pajak Penghasilan toh sudah terpenuhi sejak lama, paling tidak sejak Sdr Riki mendapatkan penghasilan saat bekerja di Indonesia sebelum thn 2006, jadi seharusnya Sdr Riki sudah memiliki NPWP.Kalau terpaksa belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar mumpung ada Sunset Policy pula. Lalu Sdr Riki hitung, bayar, dan lapor PPh-nya.
Demikian sekilas info…
Terima kasih advise dr sdr harry… memang waktu saya bekerja di indonesia, saya membayar pajak karena secara otomotis di deduct dari salary saya oleh perusahaan. Tapi wkt itu NPWP belum begitu nge-trend jadi saya gak punya NPWP. Dari thn 2006, saya dipindah dgn manajemen yg berbeda hampir bisa dikatakan pindah perusahaan dan lokasi pekerjaannya diluar negeri dan penggajiannya juga diluar negeri. Ada beberapa anggapan, selama orang mencari penghasilan diluar negeri tidak diharuskan membayar pajak dengan alasan: 1. Kita tidak mencari penghasilan didalam negeri (ini kan Pph/Pajak Penghasilan). 2. Malah kita membawa devisa untuk negara..
Advise berikutnya sangat ditunggu.
Thanks a lot..
Dear All,
Kalau WP LN datang ke Indonesia utk kunjungan kerja(7 hari) kemudian kembali ke Negaranya, apakah harus bayar Fiskal LN (Rp 1,000,000), apa dasar hukumnya(UU,KMK atw SE)
Dear Friend Riki dan Aex161268
Friend Riki adalah WP DN karena memenuhi Ketentuan:
1. Sebagai Subyek Pajak Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 UU PPh,
2. Tidak mempunyai Niat Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya cfm dan Indonesia menganut azas Kebangsaan dan Ius Sangguinis cfm Pasal 2 Ayat (3) Huruf a UU PPh
3. Mempunyai Obyek Pajak berupa Penghasilan dalam arti luas (dapat dikonsumsi dan menambah kekayaan);
4. Penghasilannya diterima dan diperoleh sesuai prinsip UU PPh menganut "world wide Income" dari manapun asalnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Pasal 4 Ayat (1) UU PPh;
5. Dikenakan PPh cfm Pasal 1 UU PPh
6. Pajak yang dipotong, dipungut dan terutang di LN dapat di Kreditkan di DN cfm Pasal 24 KPLN UU PPh maksimal sesuai UU PPh adalah Kurang Bayar atau Nihil, Lebih Bayar di abaikan.
Selanjutnya untuk Friend Aex1612268 WP LN tidak terutang FLN. cfm Pasal 25 Ayat 8 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.