Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Belanja mamin pada perorangan

  • Belanja mamin pada perorangan

  • begawan5060

    Member
    30 July 2011 at 4:32 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    Pertanyaan nya : Mengapa pada saat menagih ke dinas tersebut, si pengusaha diminta faktur pajak PPN ? sudah dijelaskan bahwa atas penggunaan ruangan itu tidak dicharge lagi , tetapi karena oleh si pemesan di daftar isian anggarannya ada 2 jenis transaksi yaitu makanan/minuman dan sewa ruang, yang angkanya ga jelas di dapat dari mana (jadi dipecah tersendiri oleh mereka, alasannya harus begitu kalo mengisi anggaran untuk rapat kerja), padahal dalam perjanjian awalnya tidak ada itu biaya sewa ruang.

    Itu akal-akalan mereka aja…, kalo ada lagi nggak usah dilayani..he..he..he..
    Kalo emang anggarannya harus seperti itu…, seharusnya Dinas tsb menyewa ruangan/gedung pertemuan, memesan pengusaha katering untuk hidangannya.., beres, khan?

  • Budianto

    Member
    30 July 2011 at 7:57 pm
    Originaly posted by dennyaristiansyah:

    koq aku lihat status Peraturan Dirjen Pajak – PER – 178/PJ/2006 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut.

    rekan denny,
    coba cek di SE-53 tahun 2009 lihat angka 3
    Salam.

  • yudher

    Member
    30 July 2011 at 10:05 pm

    Trims Semuanya sebab tahun lalu saya membayarnya pake pasal 23 tetapi tahun ini mnurut ARnya lebih ke pasal 21 apabila pembeliannya pada perorangan…. sekarang saya benar – benar dapat pencerahan tentang mamin nasi kotak dan kue kotak ini…. Saya lebih salut lg pada Pak Begawan krn selama ini sy blm pernah menyebutkan klo sy bendahara tp Pak Begawan tahu klo sy bendaharawan ( komentar Pak Begawan di forum PPN ) … Bapak benar-benar Begawan Pajak dan dari Forum ini pula termasuk juga saran dan pendapat dari Pak Begawan dan rekan rekan saya berhasil meyakinkan Pemkab dan bagian pemerintahan serta Kantor Pajak Pratama mengenai Pengurangan PTKP atas Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Situbondo sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tadinya dipotong PPh pasal 21 tanpa mengurangi PTKPnya sekarang tidak lg dipotong PPh psl 21 karena berada dibawah PTKP dan itu nilainya sekitar 700 juta pertahun Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya pada pencetus Forum ini, Pada Rekan Begawan dan kepada semua rekan yang ada di forum ini atas saran dan pendapatnya terutama bagi saya pribadi dalam menjalankan kewajiban selaku bendaharawan pemerintah.Treima kasih Untuk Semuanya!!!!

  • yudher

    Member
    31 July 2011 at 8:22 am

    Trima kasih atas pendapat dari Rekan2 semua sebab sebelumnya pembelian nasi kotak dan kue kotak sy byr bayar pake PPh pasal 23 kemudian atas saran dari AR apabila pembeliannya pada perorangan (bukan badan ) menggunakan PPH psl 21 Sekarang saya mendapat pencerahan bahwa pembelian mamin itu PPh psl 22.
    Dan Saya lebih salut lg pada Pak Begawan krn selama ini sy blm pernah menyebutkan klo sy bendahara tp Pak Begawan tahu klo sy bendaharawan (komen Pak Begawan di PPN )… Bapak benar-benar Begawan Pajak dan dari Forum ini pula termasuk juga saran dan pendapat dari Pak Begawan dan rekan rekan saya berhasil meyakinkan Pemkab dan bagian pemerintahan serta Kantor Pajak Pratama mengenai Pengurangan PTKP atas Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Situbondo sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tadinya dipotong PPh pasal 21 tanpa mengurangi PTKPnya sekarang tidak lg dipotong PPh psl 21 karena berada dibawah PTKP dan itu nilainya sekitar 700 juta pertahun ini sangan besar sekali jika berputar secara ekonomi.Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya pada pencetus Forum ini, Pada Rekan Begawan dan kepada semua rekan yang ada di forum ini atas saran dan pendapatnya terutama bagi saya pribadi dalam menjalankan kewajiban selaku bendaharawan pemerintah.Trima kasih Untuk Semuanya!!!!

  • Cheonjae

    Member
    5 August 2011 at 8:10 am

    rekan ijin nimbrung saya mau tanya kalau kita belanja mamin kepada Rumah Makan (perorangan) dimana pencatatannya disebutkan sebagai supply Catering perlu potong PPh 23 tidak ya Rekans??

    Terima Kasih

  • yudher

    Member
    11 August 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    belanja mamin kepada Rumah Makan (perorangan) dimana pencatatannya disebutkan sebagai supply Catering perlu potong PPh 23 tidak ya Rekans??

    Sebaiknya buka Topik baru rekan karena topik ini sdhy 4 halaman jd jarang ada yang buka lagi…. Salam

Viewing 31 - 36 of 36 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now