Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Beli Barang di luar negeri

  • Beli Barang di luar negeri

     handokotjk updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 14 Posts
  • sitimaria

    Member
    12 August 2010 at 4:41 pm
  • sitimaria

    Member
    12 August 2010 at 4:41 pm

    Dear Rekan Ortax,,,

    Mau tanya, kalo perusahaan kami melakukan pembeliaan barang di luar negeri,,,, pajak apa saja yg d berlakukan atau d kenakan?

  • dennykasan

    Member
    12 August 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by sitimaria:

    kalo perusahaan kami melakukan pembeliaan barang di luar negeri

    rekan, bisa diberikan ilustrasinya?
    penyerahannya dimana?

  • sitimaria

    Member
    13 August 2010 at 8:42 am

    penyerahan barangnya di daerah jerman,,,
    yang saya ingin tanyakan adalah perlakuaan pajak apa saja yang dikenakan?

  • dennykasan

    Member
    13 August 2010 at 9:05 am
    Originaly posted by sitimaria:

    penyerahan barangnya di daerah jerman,,,

    maaf rekan, tidak terlalu jelas ilustrasinya, misalnya bagaimana proses pembeliannya, bagaimana proses barang itu datang ke Indonesia, bagaimana proses pembayarannya, bagaimana proses serah terima barang itu di Jerman?

  • sitimaria

    Member
    13 August 2010 at 9:23 am

    apakah dari pembelian barang itu saya di kenakan bea masuk? atau pajak pph pasal 22?

  • dennykasan

    Member
    13 August 2010 at 9:28 am
    Originaly posted by sitimaria:

    apakah dari pembelian barang itu saya di kenakan bea masuk? atau pajak pph pasal 22?

    jika mekanisme penyerahannya adalah "impor", maka kewajiban perusahaan anda adalalah membayar PPN impor, Bea Masuk, dan PPh Pasal 22

  • handokotjk

    Member
    13 August 2010 at 9:34 am

    Sdr Siti, mungkin jelasnya, anada tanyakan biaya dan pajak apa yang dibebankan ke perusahaan kalau membeli barang dari luar negeri?.
    Ok…….., kalau itu, nanti ada penjelasannya.

  • sitimaria

    Member
    13 August 2010 at 3:15 pm

    maksud saya itu saudara handokotjk, bisa bantu saya?
    mksih

  • kong

    Member
    13 August 2010 at 3:19 pm
    Originaly posted by sitimaria:

    Mau tanya, kalo perusahaan kami melakukan pembeliaan barang di luar negeri,,,, pajak apa saja yg d berlakukan atau d kenakan?

    Originaly posted by sitimaria:

    penyerahan barangnya di daerah jerman,,,
    yang saya ingin tanyakan adalah perlakuaan pajak apa saja yang dikenakan?

    prosesnya: begini yah?
    ada wp orang pribadi yg keluar negeri (jerman) terus beli barang dibawa ke indonesia.

    klo seperti diatas ngak terutang, karena termasuk barang bawaan penumpang.

  • handokotjk

    Member
    13 August 2010 at 4:05 pm

    Pembelian barang dari luar negeri, berarti anda impor barang (anggap Non PPn BM),
    perusahaan sdr, punya API (angka Pengenal Import) atau tidak,
    kalau punya API, PPh 22 2,5 %, non API 7,5 %.
    Jadi yang menjadi beban anda adalah:
    1. PPh 22 API (2,5 %)
    2. PPN 10 % ( PPNBm ada tarip tersendiri)
    3. Bea Masuk.
    Jadi ketiga jenis ini merupakan pajak yang harus dibayar, selain itu untuk inklaring apabila anda menggunakan PPJK (Perusahaan pelaksana jasa kepabean), anda akan dibebani biaya inklaring.
    Kira2 begitu….

  • sitimaria

    Member
    16 August 2010 at 9:11 am

    terima kasih mas handokotjk…
    kalo tarif bea masuknya itu dikenakan berapa?

  • sitimaria

    Member
    16 August 2010 at 9:16 am

    oiya PPNBM tarifnya dapat dilihat dimana?

  • handokotjk

    Member
    16 August 2010 at 9:27 am

    Tarip dan PPnBM, dapat dilihat di buku Daftar Tarip yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Bea dan cukai, yang ada sekarang yang tahun 2009.

    Salam.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now