Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beli Barang di Singapura, kirim pake Perusahaan Jasa Expedisi
Beli Barang di Singapura, kirim pake Perusahaan Jasa Expedisi
Masih agak sedikit bingung nih ttg Kasus dibawah ini.
Misalkan PT. A Jual barang-barang (tidak punya API/bukan bergerak dibidang importir). beli barang di di Singapura misalkan dari Amboy.Lmt. Lalu PT. A meminta Jasa Expedisi (PALKA Expedisi) mengangkut barang dari Singapura sampai ke Bekasi (lokasi berada Pt. A).
PT. A membayar harga barang ke Amboy Lmt melalui tagihannya tampa PPN tentunya, sementara biaya expedisi menagih PT.A tanpa mencantumkan Tagihan PPn/tidak menyebutkan PPN ditagihan (tidak ada FPS PM) tapi hanya Total biaya ongkos kirim dari singapura sampai ke Bekasi.Pertanyaannya:
1. Jika Expedisi PALKA tidak membuat FPS PPn PM (terlepas apakah sudah dimasukkan biaya PPn & BM saat barang masuk di nilai tagihan) dari PT. A, dan PT. A Menjual ke PKP di Indonesia dengan menerbitkan FPS PK. Apakah Secara perpajakan baik PPN atau biaya Fiskal ada resiko kesalahan di PT. A. Dalam hal ini masalah pengaruh ke casflow diabaikan (dasar hukumnya).
2. Bila ada masalah dari segi PPn, kira-kira solusi yang terbaik terhadap penjualan barang ini oleh PT. A ke PKP di Indonesia seperti apa?.
3. Bila Expedisi bis menunjukkan bahwa PPN dan PPn BM sudah dibayar saat masuk kewilayah Indonesia, namun karena dalam satu kapal expedisi hanya terdapat satu document yang terdiri dari barang-barang beberapa perusahaan. Andaikan PT. A memamfaatkan PPn PM tersebut, kira-kira caranya gimana.Thanks