Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Beli Saham dengan Inbreng Tanah dan Bangunan
Beli Saham dengan Inbreng Tanah dan Bangunan
CHINMI KUIL DAIRIN updated 3 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
Pagi rekan. Mohon pencerahannya, apabila perusahaan membeli saham dengan inbreng tanah dan bangunan. Saat inbreng, perusahaan belum balik nama atas asset tsb sehingga belum melalukan pembayaran PPh final maupun BPHTB. Apakah ini bisa jadi objek TA bagi perusahaan memberi asset dan yg menerima asset?
kurang detail infonya rekan…
1. terjadi imbreng ditahun berapa?
2. tanah dan bangunan trsb sebelum imbreng, diperusahaan diakui sbg apa rekan oleh perusahaan?
3. saat terjadi imbreng transaksi terjadi antara perusahaan yg dibeli sahamnya dgn perusahaan/pemilik tanah/bangunan yg awal?
1. imbreng nya tahun 2020
2. tanah dan bangunan tsb sblmnya diakui sbg asset oleh perusahaan
3. dengan perusahaan
bagi si pemberi aset : potensi objek PAS Final
bagi si penerima aset : kemungkinan tidak ada masalah jika imbreng tersebut wajar
Menjadi objek PAS Final bagi pemberi inbreng jika tanah tersebut sebelumnya tidak terdaftar dilist Harta dalam SPT.
Bagi penerima Inbreng lakukan pengalihan hak (sertifikat) berdasarkan akta Inbreng tersebut.Demikian pendapat saya rekan
-
This reply was modified 3 years, 3 months ago by
CHINMI KUIL DAIRIN.
-
This reply was modified 3 years, 3 months ago by