Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Beli Tanah dari Orang Lain untuk Kepentingan Perusahaan, terkena Pajak Terhutang… ?

  • Beli Tanah dari Orang Lain untuk Kepentingan Perusahaan, terkena Pajak Terhutang… ?

     matrix updated 14 years, 2 months ago 4 Members · 13 Posts
  • wurangian

    Member
    2 May 2011 at 1:13 am
  • wurangian

    Member
    2 May 2011 at 1:13 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Apabila perusahaan kami hendak membeli tanah dari orang pribadi yang tidak memiliki identitas Wajib Pajak (NPWP) dan tidak pernah melaporkan apapun jenis pajak.
    1. Apakah terkena PPN Terhutang ? (berapa persen) dan (Peraturan Pajak)
    2. Adakah Pajak lainnya yang nyangkut di sini ?

    Mohon Pencerahan.

  • wurangian

    Member
    2 May 2011 at 1:55 am

    haloooooo….
    anyone can help me ?

  • ekayanto

    Member
    2 May 2011 at 3:42 am
    Originaly posted by wurangian:

    1. Apakah terkena PPN Terhutang ?

    Kalo orang pribadi tsb bukan PKP tidak terutang PPN….

    Originaly posted by wurangian:

    2. Adakah Pajak lainnya yang nyangkut di sini ?

    Ada yaitu BPHTB dan PPh Pasal 4 (2)….
    BPHTB adalah tanggungan rekan sebagai pembeli tanah besarnya BPHTB adalah (Harga trnsaksi/NJOP mana yg lebih tinggi – NPOPTKP) x 5%

    PPh Pasal 4(2) adalah tanggungan penjual (OP). tapi kalo OP bertransaksi dengan pemotong PPh, maka Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4(2) tsb dan kepada OP yang menjual tanah dibuatkan bukti potong. CMIIW

    Salam

  • wurangian

    Member
    2 May 2011 at 4:33 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Kalo orang pribadi tsb bukan PKP tidak terutang PPN….

    alasannya tidak terutang PPN ?
    Berarti Objek Pajak PPN tersebut dikenakan dengan syarat dia itu PKP atau Non PKP donk ?
    Bisa dibantu peraturan pajaknya tidak rekan ?

    Originaly posted by ekayanto:

    Ada yaitu BPHTB dan PPh Pasal 4 (2)….
    BPHTB adalah tanggungan rekan sebagai pembeli tanah besarnya BPHTB adalah (Harga trnsaksi/NJOP mana yg lebih tinggi – NPOPTKP) x 5%

    PPh Pasal 4(2) adalah tanggungan penjual (OP). tapi kalo OP bertransaksi dengan pemotong PPh, maka Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4(2) tsb dan kepada OP yang menjual tanah dibuatkan bukti potong. CMIIW

    Dasar aturannya rekan ?

    Mohon Pencerahannya

  • ekayanto

    Member
    2 May 2011 at 5:42 am

    pengusaha (penjual) yg boleh memungut PPN (menambahkan PPN dalam harga jualnya) hanyalah pengusaha yg sudah dikukuhkan sebagai PKP. kalo mereka belum/bukan PKP walaupun yg diserahkan BKP meraka tidak boleh memungut PPN (menambahkan unsur PPN pd harga jualnya)….seperti dalam kasus rekan kalo pihak penjual bukan PKP maka dia tidak boleh memungut PPN…jadi rekan ga perlu bayar PPN, rekan hanya bayar harga tanahnya saja tanpa ditambah PPN 10%.

    Originaly posted by wurangian:

    Dasar aturannya rekan ?

    waduh kalo soal aturan saya ga terlalu hafal nomor-nomor peraturan tsb…saya hanya baca isinya…saya tangkap intinya..kalo ditanya UU no berapa musti nyari2 dulu. kalo ada reka-rekan yg tahu monggo…di sharing aturannya..ditunggu rekan wurangian.

    Salam

  • matrix

    Member
    2 May 2011 at 7:03 am
    Originaly posted by wurangian:

    Originaly posted by ekayanto:
    Kalo orang pribadi tsb bukan PKP tidak terutang PPN….

    alasannya tidak terutang PPN ?
    Berarti Objek Pajak PPN tersebut dikenakan dengan syarat dia itu PKP atau Non PKP donk ?
    Bisa dibantu peraturan pajaknya tidak rekan ?

    Originaly posted by ekayanto:

    pengusaha (penjual) yg boleh memungut PPN (menambahkan PPN dalam harga jualnya) hanyalah pengusaha yg sudah dikukuhkan sebagai PKP. kalo mereka belum/bukan PKP walaupun yg diserahkan BKP meraka tidak boleh memungut PPN (menambahkan unsur PPN pd harga jualnya)….seperti dalam kasus rekan kalo pihak penjual bukan PKP maka dia tidak boleh memungut PPN…jadi rekan ga perlu bayar PPN, rekan hanya bayar harga tanahnya saja tanpa ditambah PPN 10%.

    sangat seyuju dengan rekan ekayanto.

    pasal 4 UU PPN
    (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    a. penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
    Pengusaha yg dimaksud disini adalah PKP

    Originaly posted by wurangian:

    Originaly posted by ekayanto:
    Ada yaitu BPHTB dan PPh Pasal 4 (2)….
    BPHTB adalah tanggungan rekan sebagai pembeli tanah besarnya BPHTB adalah (Harga trnsaksi/NJOP mana yg lebih tinggi – NPOPTKP) x 5%

    PPh Pasal 4(2) adalah tanggungan penjual (OP). tapi kalo OP bertransaksi dengan pemotong PPh, maka Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4(2) tsb dan kepada OP yang menjual tanah dibuatkan bukti potong. CMIIW

    Dasar aturannya rekan ?

    sekali lagi setuju dengan rekan ekayanto.
    untuk pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan bisa dibaca di PP 71/2008
    BPHTB ada di UU no 20 tahun 2000

    salam

  • wurangian

    Member
    2 May 2011 at 8:41 am
    Originaly posted by matrix:

    pasal 4 UU PPN
    (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    a. penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.

    Lah, dalam aturannya cuma tertulis "pengusaha" dan bukan "pengusaha kena pajak"

    Sekarang begini rekan matrix.
    Sewaktu SD, saya masih ingat yang namanya "kata khusus" dan "kata umum"
    Contoh saja begini:
    kata umum : celana
    kata khusus : ada "celana pendek", "celana panjang", dan "celana….." lainnya.

    Sama halnya juga peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Tentunya semuanya sudah disesuaikan dengan Bahasa Indonesia EYD (Ejaan Yang Disesuaikan)

    Jika Kasusnya di peraturan tersebut hanya tertulis Pengusaha, Berarti semua macam pengusaha masuk kedalamnya.

    Salam.

  • ekayanto

    Member
    2 May 2011 at 12:21 pm

    di pasal 3A ayat 1 UU No. 42/2009 disebutkan "Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang… jadi yang wajib memungut, menyetor dan melapor hanya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP….

    Salam

  • ekayanto

    Member
    2 May 2011 at 5:47 pm
    Originaly posted by wurangian:

    sekali lagi setuju dengan rekan ekayanto.
    untuk pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan bisa dibaca di PP 71/2008
    BPHTB ada di UU no 20 tahun 2000

    Makasih atas aturan2nya rekan matrix..

    Salam

  • hanif

    Member
    2 May 2011 at 6:33 pm

    Tambahan
    satu lagi logika sederhana bahwa bila penjual bukan PKP tidak ada PPN yang harus diperhitungkan adalah :
    Bukti pemungutan PPN adalah faktur Pajak.
    Yang berhak membuat faktur pajak adalah Pengusaha Kena pajak.
    Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikenai sanksi pidana bila membuat faktur pajak.

    Salam

  • wurangian

    Member
    3 May 2011 at 1:42 am
    Originaly posted by ekayanto:

    jadi yang wajib memungut, menyetor dan melapor hanya yang sudah dikukuhkan sebagai PKP….

    Originaly posted by hanif:

    satu lagi logika sederhana bahwa bila penjual bukan PKP tidak ada PPN yang harus diperhitungkan

    Statement diatas sudah benar. Tapi, yang menjadi pertanyaan adalah :
    Apabila ada Barang Kena Pajak yang tidak masuk dalam kriteria Pasal 4A ayat (2) (UU 42/2009), ataupun Jasa Kena Pajak yang tidak masuk dalam kriteria Pasal 4A ayat (3) (UU 42/2009), sehingga mewajibkan barang tersebut kena PPN.
    Akan tetapi, fakta yang terjadi adalah si Penjual bukan PKP atau terkadang kita membeli dari Supplier yang tidak jelas dan tidak diketahui identitasnya. Yang menyebabkan kita tidak menerima Faktur Pajak Standar sebagai bukti penyetoran PPN Terhutang oleh si Penjual (Pengusaha Kena Pajak).
    Dengan begitu, kita dikenakan PPN Tanggungrenteng.

    Kalau sudah begini, jika kita membeli barang kena pajak dan tidak dikenakan PPN (apalagi memiliki Nilai Jual yang besar). Siapakah yang akan dikenakan PPN ?
    Contoh seperti kasus di tema ini. Membeli Tanah dengan nilai 300 juta, tapi tidak dikenakan PPN dan Tanah adalah tidak termasuk dalam kriteria Barang Tidak Kena PPN (Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009).
    Apakah wajib tidak kena PPN ? Jika tidak kena, saya minta aturan perpajakan mengenai bahwa Tanah adalah Bukan Objek Pajak (PPN).

    Mohon Pencerahan.

  • matrix

    Member
    3 May 2011 at 9:07 am

    ijin coba menjawab rekan..
    selama ini pola pikir yg selalu saya pakai adalah:

    pasal 4 UU PPN
    (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    a. penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.

    berarti sebuah transaksi dikenakan PPN jika memenuhi 4 syarat:
    1. termasuk pengertian penyerahan Pasal 1A UU PPN
    2. barang yg diserahkan termasuk BKP, pengecualian bisa dilihat di pasal 4A UU PPN
    3.transaksi dilakukan dalam daerah pabean indonesia
    4.dikenakan PPN apabila penyerahan dilakukan oleh PKP, bisa dibaca pasal 3A UU PPN

    Originaly posted by wurangian:

    Membeli Tanah dengan nilai 300 juta, tapi tidak dikenakan PPN dan Tanah adalah tidak termasuk dalam kriteria Barang Tidak Kena PPN (Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009).
    Apakah wajib tidak kena PPN ? Jika tidak kena, saya minta aturan perpajakan mengenai bahwa Tanah adalah Bukan Objek Pajak (PPN).

    syarat 1: terpenuhi, termasuk pengertian penyerahan pasal 1A ayat 1 huruf b
    syarat 2: terpenuhi, tanah termasuk BKP
    syarat 3:terpenuhi, dengan asumsi tanah berada di daerah pabean
    syarat 4:tidak terpenuhi, penjual bukan PKP

    kesimpulan: tidak dikenakan PPN

    salam

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now