Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Telat Lapor SPT OP Sejak 2019, Apakah Tetap Bisa Dilaporkan Tahun Ini?
Telat Lapor SPT OP Sejak 2019, Apakah Tetap Bisa Dilaporkan Tahun Ini?
I want to thank you for this great info you shared!! I definitely enjoyed every bit of it, I have you bookmarked to check out new stuff you post spades online
Dear rekan Johnson, bila saya hanya pembetulan di 2017nya saja, saldo hutangnya jadinya tidak continues. Apakah tidak jadi pertanyaan nantinya?
minimal pembetulan 2017 saldo hutangnya udh sisa per 2017, minimal cerita dari 2017 sampai 2021 nyambung. Soalnya rekan sebelumnya katakan mengalami kendala bila mau pembetulan dari 2013.
Ijin bertanya rekan, jika PT sudah tdk ada kegiatan dr th 2019, dan blm pernah dpt stp juga (mungkin karena kesulitan menemukan alamat) karena mmg tempatnya sudah tdk ada karena dulu hanya sewa. Sebaiknya diurus pengajuan NE atau bagaimana? Soalnya dr th 2019 pun ga lapor pajak apapun.
Sblm pengajuan NE apa perlu melapor spt tahunan yg tdk dilaporkan itu?
Terima kasih. Mohon masukan dan sharingnya…
bisa ajukan NE, namun lebih baik ajukan penghapusan NPWP saja. Memang untuk penghapusan tidak semuda pengajuan NE. karena penghapusan harus melalui tahap pemeriksaaan dulu. Petugas akan memeriksa lokasi, transaksi, history, memastikan tidak ada lagi pajak yang terutang. Bila sudah tidak ada pajak terutang maka NPWP akan dihapus.
Tapi kalau penghapusan NPWP pasti harus ada akta pembubaran PT nya kan?
Masaalahnya PT ini pengurusnya sudah lost contact semua, kalau ngurus pembubaran PT biayanya mahal dan ga ada dananya.
yah kalau begitu yah saya juga bingung. Soalnya kalau ajukan NE harus memenuhi alasan yang diizinkan buat NE . salah satunya tidak lagi beroperasi. Tentu sama juga diperlukan bukti dokumen yang menyatakan tidak beroperasi. kan toh balik lagi ke pengurusnya ya kan?