Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Belum memiliki NPWP tapi berpenghasilan > 2M di tahun 2018

  • Belum memiliki NPWP tapi berpenghasilan > 2M di tahun 2018

  • supermariobros

    Member
    17 December 2018 at 12:31 pm

    Halo,

    Maaf jikalau kasus saya sedikit unik dan aneh, tapi seperti inilah kondisi saya sekarang

    Saya saat ini masih mahasiswa dan belum memiliki NPWP, tidak pernah melaporkan pajak apapun dan sangat awam dengan urusan pajak.

    Tahun lalu saya bermain trading cryptocurrency (bitcoin dkk) dan merubah 30jt menjadi 2M+ , tapi baru saya tarik ke rekening saya mulai Januari 2018.

    Saat ini sudah mendekati akhir tahun dan banyak orang sudah membuat SPT tahunan, saya tidak tahu posisi saya harus bagaimana. Apakah pendapatan saya itu harus dilaporkan? Apakah saya perlu membuat NPWP sekarang? Apa nanti saja saat saya sudah bekerja?

    Terima kasih sebelumnya dan maaf jika saya kurang jelas.

  • supermariobros

    Member
    17 December 2018 at 12:31 pm
  • eddy_20

    Member
    17 December 2018 at 1:23 pm
    Originaly posted by supermariobros:

    Apakah pendapatan saya itu harus dilaporkan? Apakah saya perlu membuat NPWP sekarang? Apa nanti saja saat saya sudah bekerja?

    Jika menurut peraturan, apabila rekan memenuhi syarat subjektif & objektif maka wajib mendaftarkan NPWP. Tapi rekan juga bisa memilih apakah mau daftar NPWP dan lapor sendiri, atau lapor di SPT Orang tua.
    Jika dihitung2 PPh nya bisa sampai 25%-30% dari yg didapat rekan… wkwkwk
    mungkin rekan2 lain ada masukan..

    cmiiw

  • supermariobros

    Member
    17 December 2018 at 10:17 pm

    30%.. besar sekali ya. Apakah ada keuntungan melaporkan SPT sendiri dibanding dengan SPT orang tua?

    boleh saya tanya apa yg rekan maksud dengan syarat subjektif & objektif dari pembuatan NPWP?

    Terima kasih sebelumnya.

  • eddy_20

    Member
    18 December 2018 at 8:33 am
    Originaly posted by supermariobros:

    syarat subjektif & objektif dari pembuatan NPWP?

    Subjektif artinya berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun). Syarat Objektif artinya menerima/memperoleh penghasilan.

    Originaly posted by supermariobros:

    Apakah ada keuntungan melaporkan SPT sendiri dibanding dengan SPT orang tua?

    Perbedaan yg paling mencolok adalah pada PPh yg akan dibayar saja. Jika orang tua tidak masuk kategori UMKM (PPh Final), tentu menggunakan tarif progresif (Tarif PPh akan semakin tinggi).
    Jika mau mendaftarkan NPWP sendiri, maka untuk tahun selanjutnya tetap wajib melaporkan SPT meskipun tidak/belum berpenghasilan.

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2018 at 9:09 am
    Originaly posted by supermariobros:

    Apakah pendapatan saya itu harus dilaporkan? Apakah saya perlu membuat NPWP sekarang?

    sudah harus ber NPWP

    Originaly posted by supermariobros:

    30%.. besar sekali ya. Apakah ada keuntungan melaporkan SPT sendiri dibanding dengan SPT orang tua?

    anda sudah 18tahun ++, maka memang sudah wajib ber NPWP. tidak ada keuntungan apa.. hanya mudah memisahkan harta mana yang benar2 milik anda

  • bayfx

    Member
    31 December 2018 at 12:22 pm

    setahu saya penghasilan dari trading yang biasanya dilaporkan adalah yang sudah WD dan masuk ke dalam rekening kita, jika masih di luar negeri sebagai modal investasi/trading masih belum perlu dilaporkan. karena masih ada potensi loss.

    saya punya teman yang juga trading forex, dan dia hanya melaporkan yang sudah jelas WD ke rekening dia saja. pembayarannya menggunakan pajak tarif 5%, 15, 25, dan 30. dikurangi oleh PTKP. (dan tidak ujug-ujug 30%)

    kalau hanya 500 juta WD-nya, dihitung hanya 500 juta dikurang ptkp 54 juta. jadinya 446 juta.
    nah pajaknya yang pernah dicontohkan teman saya adalah
    50 juta x 5% = 2,5 juta
    250 juta x 15% = 37,5 juta
    sisanya 96 juta x 25% = 24 juta.
    total pajak yang harus dibayar adalah 64 juta.

    yang menarik dari teman saya itu bilang, bayar pajak tetap harus dilakukan. walaupun sebenarnya ada metode untuk "menghindari" pajak hasil trading ini.

  • supermariobros

    Member
    2 January 2019 at 2:55 pm
    Originaly posted by bayfx:

    setahu saya penghasilan dari trading yang biasanya dilaporkan adalah yang sudah WD dan masuk ke dalam rekening kita, jika masih di luar negeri sebagai modal investasi/trading masih belum perlu dilaporkan. karena masih ada potensi loss.

    saya punya teman yang juga trading forex, dan dia hanya melaporkan yang sudah jelas WD ke rekening dia saja. pembayarannya menggunakan pajak tarif 5%, 15, 25, dan 30. dikurangi oleh PTKP. (dan tidak ujug-ujug 30%)

    Oh begitu, iya ini 2M yang saya sudah tarik masuk ke rekening bca saya, sisanya masih ada lagi tapi masih dalam bentuk cryptocurrency dan USD. Yang akan dihitung sebagai penghasilan hanya pada saat WD saja kan.

    Sepertinya saya akan membuat NPWP dan membuat SPT. Terima kasih.

  • michisu12

    Member
    3 January 2019 at 5:33 pm
    Originaly posted by bayfx:

    penghasilan dari trading yang biasanya dilaporkan adalah yang sudah WD

    jika WD dalam keadaan loss apakah akan tetap terkena PPh pada SPT Tahunan jika pada SPT tahun sebelumnya sudah tercatat 'modal awal' yang masuk ke rekening trading (forex / saham / kripto)?

    terima kasih sebelumnya

  • bayfx

    Member
    4 January 2019 at 10:52 am
    Originaly posted by michisu12:

    jika WD dalam keadaan loss apakah akan tetap terkena PPh pada SPT Tahunan jika pada SPT tahun sebelumnya sudah tercatat 'modal awal' yang masuk ke rekening trading (forex / saham / kripto)?

    kalau teman saya bilang sih, sebenarnya bisa WD dikurang modal. pembuktiannya adalah tranfer ke broker luar negerinya.

    tapi jika modal sudah ditransferkan beda tahun (seperti teman saya). jadi ngak bisa dipakai sebagai pengurang WD.

    btw pas ngobrol juga, yang saya tahu para trader biasanya tidak ambil resiko besar, modal awal untuk trading jarang melebihi 100 juta, kecuali yang sudah ahli, nah yang sudah ahli biasanya jarang loss. dan jarang trader, WD ketika loss karena rugi dua kali akibat biaya transfer.

    teman saya bilang, kalau para trader biasanya jarang mau ambil pusing, seperti pakai kompensasi kerugian atau perhitungan lain-lain. trading untung mereka WD, kalau loss yang terima. kalau WD sudah melebihi PTKP mereka bayar pajak.

  • Purches999

    Member
    27 November 2020 at 9:15 am

    Banyak informasi berguna. Saya punya pertanyaan, bagaimana harus bersikap jika jumlah yang begitu signifikan dimenangkan dalam perjudian?

  • yabufuu

    Member
    27 November 2020 at 9:38 am

    Berarti lain kali tax planningnya, WD sedikit-sedikit aja biar gak kena lapisan tertinggi rate pph 21

    kalo 2M langsung kan 1,5M nya aja udah kena 30%

  • Purches999

    Member
    16 December 2020 at 1:20 pm

    Kalian pada tahu gak Bekasi Togel? Ini lho salah satu bandar togel terpercaya. Awalnya gw gak percaya bahwa Bekasi Togel itu menjadi bagian yang sama dengan bandar togel biasa. Eh ternyata Bekasi Tolgel ini menjadi http://167.99.30.57/ dan punya banyak kelebihan di dalamnya. Beberapa di antaranya itu seperti fiturnya yang lengkap, bisa digunakan di mana aja.Kayak di smartphone, bisa langsung dimainkan. Enaknya dari Bekasi Togel ini adalah bahwa disini itu data pasti aman dan pokoknya recommended buat nyari bandar togel terpercaya. Cobain deh, pasti bisa ketagihan menggunakannya.

  • heruta07

    Member
    23 January 2021 at 4:24 pm

    Mau tanya mas, temen sampean itu kalo bayar pajaknya langsung setelah WD atau di total dulu selama 1 tahun baru bayarnya sebelum pelaporan SPT ?

    Saya juga trading foreks mas, tapi masih awam bgt mengenai pajak penghasilan dari trading foreks.

    Maap telat 2 tahun, semoga mas masih aktif di forum ini 🙏

  • heruta07

    Member
    23 January 2021 at 4:27 pm
    Originaly posted by bayfx:

    setahu saya penghasilan dari trading yang biasanya dilaporkan adalah yang sudah WD dan masuk ke dalam rekening kita, jika masih di luar negeri sebagai modal investasi/trading masih belum perlu dilaporkan. karena masih ada potensi loss.

    saya punya teman yang juga trading foreks, dan dia hanya melaporkan yang sudah jelas WD ke rekening dia saja. pembayarannya menggunakan pajak tarif 5%, 15, 25, dan 30. dikurangi oleh PTKP. (dan tidak ujug-ujug 30%)

    kalau hanya 500 juta WD-nya, dihitung hanya 500 juta dikurang ptkp 54 juta. jadinya 446 juta.
    nah pajaknya yang pernah dicontohkan teman saya adalah
    50 juta x 5% = 2,5 juta
    250 juta x 15% = 37,5 juta
    sisanya 96 juta x 25% = 24 juta.
    total pajak yang harus dibayar adalah 64 juta.

    yang menarik dari teman saya itu bilang, bayar pajak tetap harus dilakukan. walaupun sebenarnya ada metode untuk "menghindari" pajak hasil trading ini.

    Mau tanya mas, temen sampean itu kalo bayar pajaknya langsung setelah WD atau di total dulu selama 1 tahun baru bayarnya sebelum pelaporan SPT ?

    Saya juga trading foreks mas, tapi masih awam bgt mengenai pajak penghasilan dari trading foreks.

    Maap telat 2 tahun, semoga mas masih aktif di forum ini 🙏

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now