Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Belum pernah bayar pajak
Assalamu'alaikum teman-teman saya mau tanya. Kalau perusahaan tidak pernah membayar dan melaporkan pph pasal 21 sebelumnya. Lalu saat mau bayar maka kita harus buat spt masa per bulan dulu juga atau bisa langsung spt tahunan masa desember?atau ada jalan keluar kah?bagaimana caranya?
- Originaly posted by Neni.h23:
Lalu saat mau bayar maka kita harus buat spt masa per bulan dulu juga atau bisa langsung spt tahunan masa desember?
jika ada karyawan yg gajinya diatas PTKP dan terjadi kurang bayar maka perlu dibuatkan SPT Masa PPh21 per masa
namun bila semua karyawan gaji dibawah PTKP maka hanya perlu SPT PPh21 masa Desember sajaIni ada referensi untuk pemahaman lebih lanjut
https://www.pajak.go.id/id/artikel/kini-tidak-perl u-lapor-spt-masa-nihilsemoga membantu