Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Benarkah penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan setiap daerah sama
Benarkah penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan setiap daerah sama
Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pajak terbesar untuk pendapatan daerah . Apakah di setiap daerah yang ada di Indonesia PBB nya sama dalam menghitung pajak ?
coba browsing UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rekan seharusnya sama rekan untuk tarif, yang membedakan mengkin NJOPTKP dan NPOPTKP untuk BPHTB
- Originaly posted by Riris Mahdalena:
Apakah di setiap daerah yang ada di Indonesia PBB nya sama dalam menghitung pajak ?
rumusnya sama tapi variabelnya berbeda
Viewing 1 - 4 of 4 posts